Korban Minta Terdakwa dihukum Berat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penganiayaan bocah yang duduk dibangku Sekolah Dasar dengan terdakwa Ahmad Basofi, PNS Pemkot Surabaya disidangkan perdana di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang candra, JPU I Wayan Oja Miasta mendakwa terdakwa dengan pasal 80 ayat 1 No 23 Tahun 2008 Undang Undang Perlindungan anak ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan Denda 72 juta.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, penganiayaan itu terjadi pada 11 Juli 2014. Saat itu, saksi korban, Alfin Noval Primadana (9) sedang bermain bersama dengan tujuh temannya di tambak yang tak jauh dari lokasi rumahnya. Lantas muncullah terdakwa dengan mengendarai mobil.
Salah satu dari temannya itu sempat memegang bagian belakang mobil terdakwa. "Nah, saat itulah terdakwa Ahmad Basofi menghentikan laju mobilnya dan bergegas turun sambil marah-marah pada anak anak tersebut,"ujar Jaksa I Wayan Oja Miasta saat membacakan surat dakwaannya.
Saat terdakwa turun, ke empat teman korban sudah lari, hanya tinggal empat yang masih ada didekat mobil terdakwa. Tanpa pikir panjang, terdakwa pun memegangi korban hingga terjadi penganiaayaan.
"Lalu korban dipegang bagian belakang lalu dilempar ke pinggiran tambak,"lanjut Jaksa.
Tak hanya itu saja, Terdakwa juga memukul wajah korban Sesaat korban berusaha bangun usai dibanting ke tambak. "Korban dipukul dibagian kelopak wajah bagian kiri hingga mengalami luka,"tetang Jaksa.
Persidangan imi berlanjut pada pemeriksaan saksi korban, dalam ketetangannya, Bocah yang sekolah di SDN Tambak Oso kelas 3 ini menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya.
Ia tak menyangka, jika terdakwa yang merupakan tetangganya sendiri itu memiliki prilaku yang begitu keji."gak tau kok tiba tiba marah, lalu saya dilempar, begiti bangun, saya dipukul agi pakai tangannya," terangnya dengan lugu pada majelis hakim yang diketuai Manungku.
Setelah amarahnya tercapai, terdakwa yang tinggal di Wisma Indah II Wisma Gunung Anyar II Surabaya malah meminta korban untuk mengadukan penganiayaan itu pada ayahnya. "Bila perlu bapakmu juga akan saya pukuli,"ucap korban menirukan omongan terdakwa,
Usai persidangan, Ayah korban yakni Prima Desawanto meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman yang setimpal. "Ini sungguh keterlaluan, terdakwa tidak pernah meminta maaf ke kami. Dia seakan akan sudah puas aniaya Alfin, Semoga saja, Jaksa dan Hakim akan menjatuhkan hukuman yang setimpal," pungkasnya pada sejumlah awak media.
Diungkapkan Prima, peristiwa penganiayaan itu diketahuinya setelah Ia pulang kerja. Saat itu Ia mendapati wajah anaknya sudah lebab."karena itu, saya langsung melapor ke Polsek Rungkut," jelasnya.
Sementara, Fariji, selaku kuasa hukum yang mendamping korban mengakui, jika korban penganiayaan itu bukan hanya terjadi pada Alfrin, melainkan juga pada Irgi. " tapi dia hanya dijadikan saksi oleh penyidik padahal dia juga melaporkan peristiwa serupa," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak usai persidangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar