KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo,terdakwa kepemilikan sabu 700 gram senilai setengah milliar rupiah berusaha kabur dari jeratan hukum sebagai pengedar.
Terdakwa pengusaha kontraktor dan batu bara ini mengaku hanya sebagai kurir dalam perkaranyan ini. Itu dilontarkan Yudi saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang dihelat diruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).
Bandar sabu yang beroperasi dikawasan lokalisasi dolly ini mengaku, sabu senilai Rp 500 juta itu merupakan milik Bopang yang akan diserahkan ke Bonang.
Pengakuan terdakwa yang tinggal di kawasan Putat Jaya Surabaya ini sangat menyimpang dari saksi saksi yang dihadirkan JPU Atip pada persidangan sebelumnya yang menerangkan jika sabu seberat 700 gram itu milik terdakwa Yudi Prasetyo. "Saya hanya disuruh dan akan diberi imbalan Rp 10 juta," ujar terdakwa.
Namun, upaya licin terdakwa untuk ngeles dari heratan pengedar itu tak begitu saja ditelan mentah-mentah oleh Hakim Hariyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
"Tidak mungkin hanya dengan imbalan segitu kamu mau disuruh mengantar sabu yang beresiko hukuman, kerjaanmu aja pengusaha kamu orang mampu," terang Hakim Hariyanto
Selain ngeles dari kurir, terdakwa yang ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Cendana pada 7 Agustus 2014 lalu, juga mengaku sebagai pecandu narkoba. Namun, lagi-lagi alasan itu dinilai janggal oleh Hakim Hariyanto. "Mana bukti surat periksa dari dokter, nanti diserahkan waktu pledoi" ujar hakim Hariyanto.
Seperti diketahui, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.
Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sedangkan dakwaan subsider, Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 4,5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar