KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN), Manungku,SH dilaporkan Ke Komisi Yudisal Pusat oleh Alexander Arief selaku pengacara dari pelawan dalam kasus tanah Oso Wilangun.
Aksi lapor ini terkait adanya pertemuan antara Hakim Manungku dengan salah satu pengacara pihak berperkara dalam perkara perdata No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby tertanggal 22 mei 2013
Hakim Manungku Kepergok bertemu dengan Amoz HZ Taka di Hotel Merrcure di Jalan Darmo Surabaya Senin (9/2/2015) kematin sekitar jam 7 malam.
Diceritakan Alexander Arief, Amos HZ Taka selaku pengacara terlawan 2 dan 3 datang bersamaan Hakim Manungku, mereka langsung menuju restaurant dan ngobrol secara akrab.
Pertemuan tersebut menimbulkan persepsi negative bagi Alexander Arief. Pasalnya ada dugaan pertemuan Hakim Manungku dan Amos untuk mengatur perkara yang sedang disidangkan Hakim Manungku Selaku Ketua Majelis Hakim.
" Apapun alasannya. Itu menyalahi kode etik, tidak boleh hakim yang menangani perkara bertemu dengan para pihak diluar persidangan, karena itu , besok pagi. saya akan melaporkan ke Komisi Yudisal Pusat," ujarnya kepada sejumlah awak media. " saya khawatir Hakim karena pertemuan itu, Hakim Sudah tidak netral lagi," tambah Alexander Arief.
Selain itu, Alexander Arief juga akan melaporkan Pengacara Amoz ke dewan Kehormatan Peradi."kita juga akan melaporkan pengacara Amos ke DK Peradi,"ujarnya.
Pertemuan Hakim Manungku dan Pengacara Amos ini sempat diabadikan Alexander Arief dengan menggunakan ponsel miliknya. "Foto foto inilah yang akan saya jadikan bukti laporan ke Komisi Yudisial,"terangnya sambil menunjukan hasil foto pada ponsel pribadinya.
Diungkapkan Alex, pertemuan tersebut cukup lama, yakni memakan waktu sekitar dua Jam. Hakim Manungku meninggalkan area Hotel Mercure sekitar jam 21.40 WIB.
"Tanpa rasa malu dan canggung mereka menyalami saya, apa mereka gak sadar kalau saya ini juga pihak yang berperkara,"pungkasnya.
Diceritakan Alexander Arief, saat ini pihaknya selaku kuasa hukum dari H Sururi selaku pelawan. Sedangkan Amoz Taka merupakan pengacara dari terlawan 2 yakni H Sudjono dan terlawan 3 H Muslikah.
"Proses persidangan ini masih berjalan, Rabu Besok lanjutan perkara tanah ini kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak terlawan,"jelasnya.
Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan perlawanan atas gugatan perdata No 100/Pdt.G/2014/PN Surabaya sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan pihak terlawan.
Menurut pelawan, rencana eksekusi yang akan dlakukan PN Surabaya ini merupakan cacat hukum, Pasalnya lokasi tanah 11 hektar yang disengketakan ini bukan berada di Oso Wilangun melainkan berada di Romokalisari. "Dari warkat BPN Sudah jelas, karena itu kami melakukan perlawanan karena salah obyek," ujar Alexander Arie.
Pada perkara perdata No 190/Pdt.G/2014/PN Surabaya, H Sururi digugat oleh PT Multi Bangun Sarana. Saat itu PT MBS merasa membeli tanah tersebut dari Teddy Gunawan.
Dalam perjalanan tanah itu dijual oleh H Djono ke Teddy Gunawan. ikatan jual beli dan kuasa itu menyebutkan memberi kuasa ke Tedy Gunawan kusus untuk menjual tanah hak milik no 41 dan 42. Tapi kuasa itu digunakan oleh Teddy untuk penurunan hak menjadi hak guna bangunan.
"Dengan kuasa itu pula dilakukan jual beli dengan PT Multi Bangun Sarana, Teddy bertindak sebagai penerima kuasa dari H Djono. Kalau sudah berubah hak seharusnya kuasa itu tidak berlaku," Jelas. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar