Caplok Tanah Keluarga Mantan Gubernur Imam Utomo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyerobotan tanah milik kerabat mantan Gubernur Jatim , Imam Utomo seluas 3000 meter persegi dengan terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (10/2/2015) dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar diruang sari, mafia tanah greges ini dijerat pasal berlapis. Selain melakukan penyerobotan, terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidanan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan menyewakan tanah tanpa hak dan menempatkan keterangan palsu. 8"Pada dakwaan pertama Terdakwa melanggar pasal 385 ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP," terang Jaksa Hendro Sasmito saat membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa telah memasuki pekarangan tanpa izin. Selain itu dia juga menguasai dan menyewakan tanah milik saksi korban yakni Faisal Riza yang berlokasi di jalan Greges No 60 Surabaya.
Tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. Padahal berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).
Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer.
"Terdakwa juga menggunakan akte otentik palsu yang digunakan untuk memecah sertifikat," terang Jaksa Hendro.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa Handoyo yakni Irhamto mengajukan pengalihan status tahanan kliennya, dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Namun upaya permohonan itu ditolak lantaran majelis hakim yang diketuai Hakim Burhanudin telah mengakhiri persidangan ini. "Palunya sudah diketuk, berarti persidangan ini sudah berakhir, silahkan diajukan pada persidangan mendatang,"kata Hakim Burhanudin kepada Pengacara terdakwa.
Terpisah, kuasa hukum saksi pelapor Faisal Riza yakni Pantas Sitedaon, Java Lawyer International yang juga ikut memantau persidangan ini berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa.
"Kami berharap, majelis hakim tidak mengabulkannya, karena dari record yang ada, terdakwa bukan hanya sekali ini melakukan perbuatan pidana, apalagi dia pernah menjadi residivis dan DPO Kejari Surabaya. Semoga hal tersebut jadi pertimbangan majelis hakim," terangnya usai menyaksikan persidangan perkara ini.
Seperti diketahui, terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.
Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar