KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sudah bergulir sejak tahun 2011, namun kasus gratifikasi ponten Terminal Purabaya masih belum menemui titik terang. Eddi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub Surabaya) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Masih P-19 (berkas belum sempurna)," ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya AKP Made Prama Setia kepada detikcom, Rabu (11/2/2015).
Made mengatakan, berkas kasus ini sudah empat kali diserahkan ke kejaksaan, namun sebanyak itu pula berkas dikembalikan. Made sendiri mendapat warisan kasus ini dari Kanit Pidkor sebelumnya yakni AKP Isbari yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Kebomas dengan pangkat Kompol.
"Dikembalikan tiga kali semasa pak Isbari dan satu kali saat saya menjabat," lanjut Made.
Made mengaku sudah berupaya keras mengungkap kasus ini termasuk dengan memanggil saksi tambahan, melakukan gelar perkara, dan asistensi. "Setelah pengajuan berkas terakhir dikembalikan, kami sudah tiga kali melakukan gelar perkara," kata Made.
Lulusan akpol angkatan 2010 ini menjanjikan akan mengirim berkas kasus ini kembali ke kejaksaan dalam bulan ini. "Gelar perkara sudah, asistensi sudah, kira-kira bulan ini berkasnya bisa dikirim," tandas Made.
Kasus Eddi ini terjadi pada 2009 saat ia menjabat sebagai Kepala UPTD Terminal Bungurasih. Eddi disebut menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 500 juta untuk pengelolaan toilet di Terminal Purabaya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Eddi tak ditahan dengan alasan kooperatif. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar