Pages - Menu

Halaman

Minggu, 01 Februari 2015

Diawal Tahun 2015, Datun Kejari Surabaya Berhasil Tagih BPJS Rp 247 Juta


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negata (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) , diawal  tahun 2015 terlihat getol dalam menangani tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak ayal, berkat kerjas kerasnya, tim Datun Kejari Surabaya  yang dikomandani Agus Candra ini berhasil menagih dana BPJS dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 245 juta.

Diungkapakan Agus Candra,  saat ini pihaknya,  diajak bekerjasama oleh tiga kantor cabang BPJS di Surabaya. Yakni BPJS Darmo, Karimun Jawa, dan BPJS Rungkut. "Nah, yang berhasil tertagih bulan pertama ini SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Darmo," kata Kepala Seksi Datun Kejari Surabaya Agus Chandra, diruang kerjanya, Jumat (30/1/3015)

Dijelaskan dia,  Pada bulan Januari ini, di BPJS Darmo , pihaknya berhasil menagih dana BPJS dari 17 perusahaan total sebesar Rp 247.751.344. Semula, lanjut Chandra, SKK yang diterima untuk 40 perusahaan. Mereka disurati untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya pada tanggal 15 Junari lalu. "Yang berhasil tertagih itu update sampai 23 Januari," jelasnya.

Agus menegaskan, pihaknya kini mempersiapkan bahan untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Pemkot Surabaya yang melaksanakan fungsi pelayanan publik. Koordinasi terkait tindakan apa yang harus diterapkan kepada perusahaan mokong yang enggan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. "Sesuai pembicaraan awal, perusahaan yang mokong dan nunggak tidak akan dilayani dinas," ujarnya.

Mantan Kasidatun Kejari Tangerang itu menjelaskan, tiga alasan perusahaan menunggak BPJS Ketenagakerjaan. "Ada yang memang tidak mau bayar, ada yang beralasan kondisi keuangan perusahaan kolaps, dan ada yang perusahaannya tidak jelas. Domisilinya tidak jelas dan sudah tidak operasi," kata Chandra.

Selama menangani masalah BPJS, lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa perusahaan yang sudah tidak jelas. Buktinya, surat yang dikirimkan Datun ke alamat perusahaan tidak sampai dan balik. "Ada juga perusahaan yang sudah tutup tapi tidak ada komunikasi dengan kantor BPJS. Makanya tetap masuk dalam daftar perusahaan tertagih," ucapnya.

Dikatakan dia, kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, tertuang dalam UU RI 24 Tahun 2011. UU ini juga menjelaskan sanksi bagi perusahaan mokong, dari sanksi administrasi hingga pidana. "Tapi sanksi pidana belakangan. Kalau masih bisa diupayakan ditagih, ya kita undang baik-baik," pungkas Chandra. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar