KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Putra Dwi Choiron (38) kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (12/2/2015) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam pledoi yang dibacakan diruang tirta 2, Tri Widodo,SH dan Soehirman Djamal,SH.MS, selaku dua pengacara terdakwa ,merasa keberatan atas tuntutan Jaksa yang meminta klienya dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Menurutnya, peristiwa pidana yang dilakukan kliennya yang tinggal di jalan Kedung Tarukan Baru Surabaya ini bukanlah merupakan perbutan pidana, mengingat terdakwa juga sebagai pemilik CV Dwi Jaya Sakti.
Dalam pertimbangan pledoinya,kedua pengacara ini menyebut, perkara yang menyeret kliennya sebagai pesakitan ini merupakan kasus like spesialis, mengingat dssar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) dan KUH Perdata.
"Perkara ini lebih tepat masuk ke perdata, mengacu kepada KUH Dagang dan KUH perdata, karena pertanggung jawabannya tidak berlaku surut. Dasarnya putusan MA RI No 823/SIP/1973 tertanggal 18 Februari 1976," jelas Tri saat membacakan pembelaannya.
Atas dasar itu, dua pengacara terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa. "Mohon majelis hakim menyatakan eksepsi dan nota pembelaan terdakwa diterima,"terangnya diakhir pembacaan surat pembelaannya.
Diakhir persidangan Jaksa Erick Ludfiansyah dsri Kejari Tanjung Perak mengaku akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut."kami minta waktunsatu minggu untuk mengajukan replik,"katanya pada majelis hakim.
Seperti diketahui, terdakwa dijerat dengan pasak 374 KUHP dan 372 KUHP dan dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara. Perkara ini dilaporkan oleh rekan sejawatnya yakni Yanes Arief Santoso, dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan CV Dwi Jaya Sakti Senilai Rp 9,2 milliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar