Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 06 Februari 2015

Divonis Bebas, Nuri Subagyo Staf DPRD Surabaya Menangis

Tidak Terbukti Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Sabu

KABARPOGRESIF.COM : (Surabaya) Polsek Genteng siap siap harus membayar ganti rugi  terhadap Nuri Subagyo , staf sekretretariat DPRD Kota Surabaya yang ditangkap pada 11 Agustus 2014 lalu karena dianggap menyimpan sabu 0,1 gram dalam helmnya.

Oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tinuk Kushariyati,  terdakwa yang tinggal di Perumahan Gunung Sari Indah ini dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU I Wayan Oja Miasta yang sebelumnya mendakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Terdakwa Nuri dinyatakan tidak terbukti bersalah, menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba golongan satu bukan tanaman.

Dalam amar putusannya, dari fakta-fakta yang terungkap persidangan, tidak ditemukannya alat bukti pendukung yang kuat untuk  menyatakan sabu tersebut milik terdakwa Nuri Subagyo.

Menurut Hakim Tinuk, Unsur menguasai tidak terbukti dan tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur tanpa hak melawan hukum.

Majelis hakim berpendapat, barang bukti sabu seberat 0,1 gram yang disimpan didalam helm bukanlah milik terdakwa, melainkan bisa saja sengaja ditaruh oleh orang lain.

Hasil negatif tes urine terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan majelis untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

"Hal tersebut menimbulkan keraguan majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai,"ucap Hakim Tinuk dalam amar putusannya.

Karena dinyatakan tidak terbukti, Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti bersalah menguasai sabu, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Nuri Subagyo.

"Mengadili , menyatakan terdakwa Nuri Subagyo tidak terbukti bersalah sebagimana didakwakan Jaksa dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan  segera salinan putusan ini dibacakan,"ujar Tinuk diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas vonis bebas ini, JPU I Wayan Oja Miasta masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum. "Pikir pikir majelis,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.

Sementara, Terdakwa Nuri Subagyo langsung menangis, Ia terlihat memeluk Hans Edward Hehakaya selaku pengacaranya.

Usai persidangan, Hans mengakui akan melaporkan putusan ini ke DPRD Kota Surabaya. "Mengingat terdakwa masih dalam cuti, sehingga kami akan melaporkan ke pimpinan DPRD,"jelasnya.

Saat disinggung apakah akan melayangkan gugatan terhadap Polsek Genteng, Hans mengaku masih belum menentukan sikap. Namun diakuinya, dalam pasal 78 dan 82 KUHAP, setiap korban yang akibat salah tangkap atau penyidikan dapat ganti materiil maupun inmateriil.

"Kalau peraturan Mahkamah Agung, ganti ruginya sampai dua milliar rupiah," jelasnya.

Sebelumnya,  terdakwa Nuri Subagyo dituntut  hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.  Dia dianggap terbukti menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar