KABARPOGRESIF.COM : (Surabaya) Polsek Genteng siap siap harus membayar ganti rugi terhadap Nuri Subagyo , staf sekretretariat
DPRD Kota Surabaya yang ditangkap pada 11 Agustus 2014 lalu karena dianggap
menyimpan sabu 0,1 gram dalam helmnya.
Oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tinuk Kushariyati, terdakwa yang tinggal di Perumahan Gunung
Sari Indah ini dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU I Wayan Oja Miasta yang
sebelumnya mendakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009
tentang narkotika
Terdakwa Nuri dinyatakan tidak terbukti bersalah, menyimpan, memiliki
dan menguasai narkoba golongan satu bukan tanaman.
Dalam amar putusannya, dari fakta-fakta yang terungkap persidangan,
tidak ditemukannya alat bukti pendukung yang kuat untuk menyatakan sabu tersebut milik terdakwa Nuri
Subagyo.
Menurut Hakim Tinuk, Unsur menguasai tidak terbukti dan tidak perlu lagi
mempertimbangkan unsur tanpa hak melawan hukum.
Majelis hakim berpendapat, barang bukti sabu seberat 0,1 gram yang
disimpan didalam helm bukanlah milik terdakwa, melainkan bisa saja sengaja
ditaruh oleh orang lain.
Hasil negatif tes urine terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan
majelis untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
"Hal tersebut menimbulkan keraguan majelis hakim untuk menyatakan terdakwa
terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai,"ucap Hakim Tinuk dalam amar
putusannya.
Karena dinyatakan tidak terbukti, Terdakwa haruslah dinyatakan tidak
terbukti bersalah menguasai sabu, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan
mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Nuri Subagyo.
"Mengadili , menyatakan terdakwa Nuri Subagyo tidak terbukti
bersalah sebagimana didakwakan Jaksa dan memerintahkan untuk membebaskan
terdakwa dari tahanan segera salinan
putusan ini dibacakan,"ujar Tinuk diakhir pembacaan amar putusannya.
Atas vonis bebas ini, JPU I Wayan Oja Miasta masih belum menentukan
sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum. "Pikir pikir
majelis,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.
Sementara, Terdakwa Nuri Subagyo langsung menangis, Ia terlihat memeluk
Hans Edward Hehakaya selaku pengacaranya.
Usai persidangan, Hans mengakui akan melaporkan putusan ini ke DPRD Kota
Surabaya. "Mengingat terdakwa masih dalam cuti, sehingga kami akan
melaporkan ke pimpinan DPRD,"jelasnya.
Saat disinggung apakah akan melayangkan gugatan terhadap Polsek Genteng,
Hans mengaku masih belum menentukan sikap. Namun diakuinya, dalam pasal 78 dan
82 KUHAP, setiap korban yang akibat salah tangkap atau penyidikan dapat ganti
materiil maupun inmateriil.
"Kalau peraturan Mahkamah Agung, ganti ruginya sampai dua milliar
rupiah," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Nuri Subagyo
dituntut hukuman selama 5 tahun dan 6
bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak
dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan
kurungan. Dia dianggap terbukti
menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu.
Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus
2014 lalu di depan Taman Prestasi Jalan
Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram
dihelm miliknya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi
SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan
ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.
Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan setelah dilakukan pengintaian dilapangan,
Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo.
(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar