Dua tersangka yang diperiksa itu adalah Bambang Koesbandono (mantan
Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU). Satu
tersangka lagi, Supriatna (mantan direktur PT NAM) tidak hadir dengan alasan
belum didampingi pengacara. Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan sejak pagi
hingga jelang siang. Mereka didampingi pengacaranya, Sudiman Sidabuke.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah
menjelaskan pemeriksaan tersangka dilakukan untuk mengkroscek keterangan saksi
dan alat bukti yang dikantongi penyidik, terkait penyimpangan proyek tol Sumo
oleh PT JMU. Ia menolak menjelaskan rinci materi pemeriksaan. "Mereka
masih jalani pemeriksaan," ujarnya.
Febry menjelaskan, pemeriksaan tersangka dilakukan juga untuk melengkapi
berkas. Ditanya soal penahanan tersangka, dia menjawab, "Belum
(ditahan)." Ia tak menjelaskan alasan penyidik tidak menahan tersangka.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menuturkan, tersangka
tidak ditahan karena usia mereka sudah tua. Dikhawatirkan kondisi kesehatan
keduanya drop jika ditahan. Keduanya juga diyakini tidak akan kabur. "Usia
tersangka sudah tua. Nanti kalau sakit kejaksaan yang repot," ujarnya.
Rohmadi tidak menjelaskan rinci soal materi pemeriksaan. Namun,
informasi diperoleh menyebutkan, tersangka diperiksa terkait penggunaan dana
dari APBD Pemprov Jatim sebesar Rp 33 miliar, yang digelontorkan ke PT JMU
sebagai modal awal BUMD Jatim itu. Sebagian dana itu diduga disimpangkan. Di
antaranya saat menggandeng PT NAM pada proyek pembangunan tol Sumo.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menerangkan, penyidik menduga
kuat kedua tersangka terlibat pada penyimpangan tersebut. Namun, berapa
pastinya besaran uang yang disimpangkan masih didalami penyidik.
"Kejaksaan juga meminta bantuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) untuk menghitung kerugian negaranya," ujarnya.
Tiga hari lalu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT JMU di
Jalan Puncak Permai II, Surabaya, terkait kasus ini. Tiga kardus dan satu tas
berisi dokumen serta satu unit komputer disita. Penyidik juga menemukan satu
lembar kwitansi warna kuning senilai Rp 550 juta, bukti pengembalian uang dari
PT NAM ke PT JMU.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit PT JMU, BUMD Pemprov Jatim,
ini diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu. JMU diusut saat mengerjakan
proyek tol Sumo 2007 lalu. Kuat dugaan terjadi penggunaan keuangan yang tidak
bisa dipertanggungjawabkan.
JMU yang bergerak di bidang pembangunan tol adalah salah satu rekanan
proyek tol Sumo. Untuk mengerjakan proyek itu, JMU diharuskan mencari investor.
Sebagai modal awal, JMU digerojok dana APBD Jatim Rp 30 miliar. Dalam proyek
ini, JMU menggandeng PT NAM.
Dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor dan biayanya
ditanggung sendiri. Namun, kenyataannya PT NAM menggunakan duit PT JMU dengan
total sebesar Rp 800 juta. Itu pun investor yang dibutuhkan tidak diperoleh
oleh PT NAM. Menurut penyidik, penggunaan uang tersebut menyalahi
ketentuan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah
Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur
Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan direktur PT NAM). (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar