Jumat, 06 Februari 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Sumo oleh PT Jatim Marga Utama (JMU) Rabu (4/2). Namun, usai pemeriksaan keduanya  tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik

Dua tersangka yang diperiksa itu adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU). Satu tersangka lagi, Supriatna (mantan direktur PT NAM) tidak hadir dengan alasan belum didampingi pengacara. Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan sejak pagi hingga jelang siang. Mereka didampingi pengacaranya, Sudiman Sidabuke.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah menjelaskan pemeriksaan tersangka dilakukan untuk mengkroscek keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik, terkait penyimpangan proyek tol Sumo oleh PT JMU. Ia menolak menjelaskan rinci materi pemeriksaan. "Mereka masih jalani pemeriksaan," ujarnya.

Febry menjelaskan, pemeriksaan tersangka dilakukan juga untuk melengkapi berkas. Ditanya soal penahanan tersangka, dia menjawab, "Belum (ditahan)." Ia tak menjelaskan alasan penyidik tidak menahan tersangka.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menuturkan, tersangka tidak ditahan karena usia mereka sudah tua. Dikhawatirkan kondisi kesehatan keduanya drop jika ditahan. Keduanya juga diyakini tidak akan kabur. "Usia tersangka sudah tua. Nanti kalau sakit kejaksaan yang repot," ujarnya.

Rohmadi tidak menjelaskan rinci soal materi pemeriksaan. Namun, informasi diperoleh menyebutkan, tersangka diperiksa terkait penggunaan dana dari APBD Pemprov Jatim sebesar Rp 33 miliar, yang digelontorkan ke PT JMU sebagai modal awal BUMD Jatim itu. Sebagian dana itu diduga disimpangkan. Di antaranya saat menggandeng PT NAM pada proyek pembangunan tol Sumo.

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menerangkan, penyidik menduga kuat kedua tersangka terlibat pada penyimpangan tersebut. Namun, berapa pastinya besaran uang yang disimpangkan masih didalami penyidik. "Kejaksaan juga meminta bantuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugian negaranya," ujarnya.

Tiga hari lalu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT JMU di Jalan Puncak Permai II, Surabaya, terkait kasus ini. Tiga kardus dan satu tas berisi dokumen serta satu unit komputer disita. Penyidik juga menemukan satu lembar kwitansi warna kuning senilai Rp 550 juta, bukti pengembalian uang dari PT NAM ke PT JMU.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit PT JMU, BUMD Pemprov Jatim, ini diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu. JMU diusut saat mengerjakan proyek tol Sumo 2007 lalu. Kuat dugaan terjadi penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

JMU yang bergerak di bidang pembangunan tol adalah salah satu rekanan proyek tol Sumo. Untuk mengerjakan proyek itu, JMU diharuskan mencari investor. Sebagai modal awal, JMU digerojok dana APBD Jatim Rp 30 miliar. Dalam proyek ini, JMU menggandeng PT NAM.

Dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor dan biayanya ditanggung sendiri. Namun, kenyataannya PT NAM menggunakan duit PT JMU dengan total sebesar Rp 800 juta. Itu pun investor yang dibutuhkan tidak diperoleh oleh PT NAM. Menurut penyidik, penggunaan uang tersebut menyalahi ketentuan. 

Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan direktur PT NAM). (Komang)



0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive