Pages - Menu

Halaman

Selasa, 03 Februari 2015

Hakim Damaikan Lima Mahasiswa Hukum Unair


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penggeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan lima mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (3/2/2105) dengan agenda kesaksian.

Kelima mahasiswa itu, yakni Moch faishal Naufaldy bin Moh  Yani Arifin (18) , tinggal di Perum Tirta Medayu II G No 1 Surabaya, Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19), tinggal di  Perum Griya Citra Asri RM12/8 Surabaya, Alfin Ersa Ardiansyah Bin Iskandar (19), tinggal di  Lebak Permai 3 Kav 50 Surabaya, Albertus Aditya Bimantara Bin Soherianto (19), tinggal di  Tenger Raya VIA/22 Surabaya dan
Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19), tinggal di Tuwowo Rejo Surabaya.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sari PN Surabaya, JPU Swaskito Wibowo selaku Jaksa pengganti JPU Arief Fathurrahman menghadirkan dua orang saksi, yakni Darma Setiawan Negara, saksi korban dan Krisantus Stanly, saksi fakta.

Diceritakan saksi Darma, sebelum peristiwa penganiayaan dan penggeroyokan itu terjadi. Dirinya diajak  terdakwa faishal untuk berdiskusi masalah organisasi kemahasiswaan yakni GMNI, ditengah pembicaraan tiba tiba datang terdakwa lainnya menanyakan hal diluar organisasi

"Saat itu saya ditanya,  apakah kamu mengajak minum Setia Novani, cewek mahasiswa hukum, saya jawab saya gak pernah ngajak minum, malah saya yang diajak minum, saat itu dia bilang lagi ada masalah keluarga, tapi Albertus gak terima dan memukul saya, lalu yang lainnya menginjak-injak saya,"terang saksi Darma saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hal senada juga dijelaskan saksi Kristantus Stanly, saat peristiwa itu terjadi, Ia melihat saksi Darma dalam kondisi dikeroyok dan mengalami luka dibagian wajahnya. "Banyaj yang melihat kejadian ini," jelasnya saat diminta majelis hakim menceritakan  peristiwa penggeroyokan itu.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung meminta agar persitiwa penggeroyokan dan penganiayaan  yang dialami korban tidak menimbulkan dendam setelah kasus ini bergulir di meja hijau.

Hakim kelahiran Sumatera Utara ini, menanyakan pada saksi Darma selaku korban, apakah bersedia memaafkan perbuatan kelima rekannya. Pertanyaan itupun disambut saksi Darma, hingga akhirnya kasus penggeroyokan ini berakhir damai. "Beginikan lebih indah, kalian ini generasi penerus bangsa, belajarlah dewasa dalam menghadapi masalah, apalagi kalian ini mahasiswa hukum,  semoga masalah ini cukup sampai disini, jangan ada dendam lagi diantara kalian,"ucap Hakim Lamsana pada kelima terdakwa dan saksi Darma.

Dikatakan Hakim Lamsana, Upaya mendamaikan kelima terdakwa dengan dengan saksi korban ini tidak akan menghapus pidana yang dilakukan ke lima mahasiswa ini. "Perdamaian ini tidak mengahapus pidana kalian,"ucap Hakim Lamsana pada kelima terdakwa.

Seperti diberitakan,  peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darma Setiawan Negara terjadi digedung perpustakaan Unair di Jalan Dharma Wangsa Surabaya.

Saat itu, saksi korban dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kemudian terjadi percecokan antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pemukulan dan pengeroyokan kepada korban.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa. Ini dibuktikan  dengan hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014 yang menerangkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Akibat perbuatannya, kelima terdakwa yang berstatus mahasiswa ini  didakwa Jaksa, melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penggeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara   dan melanggar pasal  351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar