Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Februari 2015

Hakim, Jaksa Kompak Ringankan Hukuman Bos Salon Grand


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mami Ayu (43) Mucikari Ayam kampus berkedok Salon dan Pijat di Jalan Ambengan Surabaya ini bisa bernafas lega. pasalnya, Jaksa dan Hakim Kompak untuk meringankan hukumannya. Pemilik salon grand ini  cuma di vonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Vonis ringan tersebut dibacakan di ruang Sari,Kamis (12/2/2015) ini sesaat usai JPU Ismunadi membacakan tuntutannya. Jaksa berpangkat Bintang satu ini hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara dua bulan lima belas hari dikurangi masa tahanan kepada terdakwa," ujar hakim Mustofa.

Tak ayal, hukuman super ringan ini, langsung disambar oleh terdakwa dengan dibuktikan memandatangani berita acara putusan.  Dengan vonis ringan ini dipastikan terdakwa akan segera bebas  dalam waktu tiga hanya penjara tiga hari terhitung sejak vonis ini dibacakan. Terdakwa ditahan sejak 1 Desember 2014 lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, Mami Ayu Didakwa sebagai mucikari yang menjual ‘ayam kampus’ kepada pelanggannya. Pemilik salon dan pijat Grand ini. Selain memberi layanan pijat terapis bagi pelanggannya, dia juga menyediakan mahasiswi-mahasiswi yang siap memberi layanan plus-plus.

Untuk sekali booking, mahasiswi-mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya itu, dibanderol antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah.

Terbongkarnya sindikat esek-esek berkedok jasa terapis ini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polda Jawa Timur pada 28 November 2014 lalu.

Kemudian anggota Subdit Renakta Ditreskrimum melakukan penyidikan. Setelah itu, pada 1 Desember, sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap salon yang dikelola Mami Ayu tersebut.

Dari penggrebekan itu, ada sekitar sembilan orang yang dibawa dari Grand Salon dan Perawatan oleh
anggota Polda Jawa Timur. Setelah dilakuan pengembangan, diketahui ada keterlibatan Papi ER yang bertindak sebagai jasa perantara dalam aksi Mami Ayu.

Selanjutnya, anggota melakukan pengintaian terhadap Papi ER, yang tengah mengantarkan anak buahnya yang berstatus mahasiswi ke salah satu hotel di Surabaya untuk melayani tamu pria hidung belang.

Dari pengintaian,Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengetahui secara langsung tindak pidana pencabulan dengan memperdagangkan cewek-cewek bookingan yang dilakukan oleh tersangka Papi ER.

Setelah menangkap Papi ER, akhirnya terbongkar bahwa dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, Mami Ay kerap menawarkan layanan pijat plus kepada tamunya usai mendapat layanan pijat di salonnya. Jika si tamu
tertarik, Mami Ay menghubungkan tamunya ke Papi ER via telephone selulernya.

Kemudian Papy ER mengirim foto-foto anak buahnya melalui BBM. Jika cocok dengan salah satu ceweknya yang berstatus mahasiswi itu, maka dilakukan transaksi
sesuai harga kesepakatan.

Sementara itu, dari bandrol yang disepakati, yaitu antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah itu, Papi ER mendapat 30 persennya.Sedangkan yang 70 persen untuk pemijat plus-plusnya.

Atas ulahnya itulah, terdakwa dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang pencabulan dan perdagangan manusia yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar