Terkait Pertemuannya Bersama Pengacara Pihak Berperkara di Hotel Mercurre
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Ketua PN Surabaya, Ahmad Ardianda Patria mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Manungku terkait adanya ketidakpuasan pihak perkara perlawanan eksekusi dengan nomor perkara No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby yang memergoki makan bersama dengan Advokat Amozh Taka selaku pihak berperkara di Hotel Merrcure Jalan Raya Darmo Surabaya pada Senin (9/2/2015) lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim yang dibentuk Ketua PN Surabaya, Nur Hakim. Hasik pemeriksaan itu segera akan dilaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi.
"Sudah diperiksa oleh tim yang dibentuk Pak Ketua dan hasilnya segera kami laporkan ke KPT,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara, untuk penanganan perkara perlawanan eksekusi tersebut, Ardianda mengaku sudah membentuk majelis hakim yang baru, Namun Pria Asal Palembang ini enggan menyebut siapa yang menggantikan hakim Manungku. "Sudah dibentuk majelis yang baru tapi saya lupa siapa saja," pungkasnya.
Saat disinggung akan pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Manungku, Ahmad Ardianda tak mau berkomentar panjang lebar."Tunggu hasil pemeriksaan dulu, kan belum dilaporkan ke saya,"tukasnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar