KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suratman bin Supen (45) kini hanya bisa menyesal. Gara-gara mengedarkan sabu seberat 10 gram, ia kini dihadapkan ke pengadilan. Terdakwa terancam merasakan pengapnya penjara selama 10 tahun.
Itu terungkap dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (9/2/2015). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim, Lulu Leny Arisah, terdakwa Suratman dituntut penjara selama 10 tahun. "Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," Kata Jaksa Lulu
Suratman tidak diadili seorang diri. Rekannya, Maskuri alias Paimin alias Robert, juga dituntut jaksa dalam waktu cukup lama. Maskuri dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan sabu-sabu milik Suratno. "Terdakwa Maskuri dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika," tandas Lulu.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Suratno mengaku keberatan. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta majelis hakim meringankan hukuman. "Saya tidak akan mengulangi lagi dan masih ada tanggungan keluarga. Anak saya masih kecil-kecil, Pak Hakim," katanya dengan suara lirih.
Jaksa Lulu menjelaskan, Suratman dan Maskuri dibelit kasus sama namun disidang dengan berkas terpisah. Ceritanya, Maskuri ditangkap kepolisian karena diketahui menyimpan dan mengirimkan sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku membeli sabu kepada Suratman. Setiap gramnya ia membeli sebesar Rp 1,5 juta. "Tapi Maskuri ini bukan pengedar. Ia mengaku hanya dititipi sabu milik Suratman," pungkas Lulu. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar