KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tri Widodo,SH, selaku kuasa hukum Putra Dwi Choiron, terdakwa kasus penggelapan uang perusahan di CV Dwijaya Sakti merasakan adanya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum dalam peristiwa hukum yang dialami kliennya.
Kriminalisasi itu dirasakan Tri, sejak perkara ini dilaporkan saksi Pelapor yakni Yanes ke Polisi dan berlanjut di Kejari Tanjung Perak hingga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan saat ini kasusnya telah disidangkan. Putusan Kasus ini pun akan di bacakan hari ini, Selasa (17/2/2015).
Diungkapkan Tri, Yanes diduga telah melakukan kebohongan, dengan mengakui CV.DWI JAYA SAKTI sebagai miliknya. Dan diduga memalsukan Akta perubahan CV.DWI JAYA SAKTI untuk di gunakan dasar melaporkan kliennya ke Polsek Bubutan, Dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai 72.141.650,-( tujuh puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
"Setelah di tunjuk sebagai Direktur utama dengan diduga memalsukan dan merekayasa Akte No 01, tanggal 12 Juni 2012 dan Akte No 3 tanggal 18 Oktober 2012 yang dibuat di NOTARIS SUTAN RAHMAN SALEH,SH dengan Akte No 01, tanggal 12 Juni 2012 dan Akte No 3 tanggal 18 Oktober 2012 Tanpa sepengetahuan terdakwa,"ungkapnya di PN Surabaya, Senin (16/2/2015).
Diungkapkan Tri, satu demi satu pendiri CV Dwi Jaya Sakti mulai disingkirkan oleh saksi Yanes. " Yanes menyingkirkan para pendiri CV.DWIJAYA SAKTI dengan merekayasa permasalahan kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian, dua rekan Putra sudah di masukkan ke Hotel Prodeo, rencana Putra adalah korban ke tiga," katanya.
Laporan Polisi yang dialamatkan ke kliennya, dinilai Tri cukup janggal pasalnya, masalah keuangan yang dituduhkan telah digelapkan oleh kliennya merupakan hak kliennya sebagai Direktur Utama CV Dwi Jaya Sakti untuk mengelolahnya. " Semuanya sudah diatur dalam akte pendirian Notaris," jelasnya.
Diterangkan Tri, Upaya pemidanaan ini merupakan akal akalan Yanes untuk menghentikan kasusnya yang dilaporkan kliennya ke Polretabes Surabaya atas tuduhan menggelapakan uang perusahaan sebesar Rp 9,2 milliar. Pada tahun 2008 sampai tahun 2012 terdakwa menemukan transaksi yang tidak di laporkan oleh Yanes dengan total Rp. 9,2 milliar.
"Terdakwa lebih dahulu melaporkan Yanes pada 24 April 2014 lalu. Dia dilaporkan menggelapkan uang perusahaan 9,2 milliar, dengan No.LP/660/B/IV/2014/JATIM/RESTABES.SBY,"terangnya.
Diceritakan Tri, CV Dwi Jaya Sakti tersebut didirikan pada 3 Agustus 2006 silam bersama tiga rekannya, yakni Yanes Arief Santoso, Fredy Irmawan, Mufianto, R Aditya Aris Wardana dengan modal masing masing sebesar Rp 1.500.000. CV tersebut bergerak dibidang karet seal.
"Seiring waktu berjalan, perusahaan tersebut berkembang dengan pesat, muncul niat jelek Yanes untuk menguras keuangan perusahaan. Yanes diduga telah melakukan kebohongan, dengan mengakui CV Dwi Jaya Sakti sebagai miliknya dengan cara memalsukan Akta perubahan perusahaan,"jelasnya.
Karena itu, Tri berharap agar majelis hakim yang menangani perkaranya tersebut dapat bersikap netral jelang putusannya yang sedianya akan dibacakan, besok (17/2/2015).
"Karena inilah faktanya, kasus ini sebenarnya perdata murni tapi dipaksakan menjadi pidana, pemilik dituduh menggelapkan uang perusahaannya sendiri. Semestinya kasus ini mengacu pada KUH Dagang dan KUH Perdata, Dasarnya putusan MA RI No 823/SIP/1973 tertanggal 18 Februari 1976," terangnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Dituntut 1 Tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Erick Ludfiansyah dari Kejari Tanjung Perak. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP dan 372 KUHP.
Perkara ini dilaporkan oleh rekan sejawatnya yakni Yanes Arief Santoso, dengan tuduhan menggelapkan uang Pesanan Order dari PT Wahana Lentera Raya yang tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 72 juta. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar