Pages - Menu

Halaman

Rabu, 18 Februari 2015

Kejati Seret Dua Pejabat Kadin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Dua pejabat Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jawa Timur menjadi tersangka dalam  kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 miliar. Mereka adalah DKP dan NS, keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Jatim.

Meski berstatus tersangka, dua pejabat Kadin tersebut tidak ditahan. "Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, memang belum ada penahanan," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, Selasa (17/2/2015).

Kasus yang menjerat mereka adalah perkara dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 dan 2013 yang dikucurkan lewat Biro Perekonimian. Setiap tahun, dana hibah cair Rp 10 miliar.

Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah, dalam penggunaan dana hibah itu ada tiga kelompok besar di Kadin Jatim. "Tapi, yang kita telusuri sejauh ini baru satu kelompok," ujarnya.

Dia mengakui, penetapan tersangka ini terkait dengan upaya penggeledahan di kantor Balitbang Jatim beberapa waktu lalu. Alasannya, beberapa pengurus Kadin berstatus pegawai di Balitbang.

Dan di kantor Balitbang, selama ini kerap dipakai oleh pengurus Kadin untuk membuat laporan dan sebagainya. "Dari kantor tersebut, ada beberapa alat bukti yang berhasil dikumpulkan," sambung Febrie.

Dana hibah sebanyak itu, untuk tiga proyek besar. Yakni proyek promosi dua model dan proyek UMKM (usaha mikro kecil menengah). Diantaranya, dana itu seharusnya untuk pengadalaan alat UMKM.

"Sebagian (pelaksanaan proyek) itu fiktif, ada sekitar separo. Dan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambung Kasi Penyidikan Pidsus (pidana khusus) Kejati Jatim, Muhammad Rohmadi.

Sejauh ini, kata Rohmadi, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti. Dijadwalkan, penyidik juga bakal memanggil para pengurus Kadin lain untuk dimintai keterangan.

Tak menutup kemungkinan, bakal ada tambahan tersangka dalam perkara ini. "Mungkin saja. Kita masih butuh melakukan pendalaman," lanjutnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar