KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski mengetahui sertifikat No 326 yang digunakan terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja telah bermasalah, Namun Ketua Yayasan Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur ini tetap menggunakannya sebagai bukti dalam perkara perdata gugatan intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 lalu.
Keterangan itu terlontar dari mulut terdakwa Filipus saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan lanjutan perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (25/2/2015).
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, terdakwa Filipus diperiksa lebih dari satu jam. Pria yang didakwa melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP ini dicerca berbagi pertanyaan baik dari majelis hakim yang diketuai Tugiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.
Pertanyaan itu terkait munculnya sertifikat 263 yang diklaim milik Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur yang pengeluarannya tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo seperti yang diterangkan saksi BPN pada persidangan lalu.
Saat diperiksa terdakwa Filipus membantah kalau sertifikat yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdatanya tersebut telah terjadi masalah yakni dengan munculnya sertifikat No 326 milik PT Surabaya Lingkar Mas. Ia tau setelah proses perjalanan perdatanya ini berlanjut pada tingkat pembuktian.
"Saat itulah saya dilaporkan pidana, dan pada pemeriksaan kedua saya langsung ditahan oleh penyidik,"terangnya menjawab pertanyaan Jaksa Rahmat Harry Basuki.
Hakim Tugiono selaku ketua majelis hakim perkara ini sempat menilai ada kejanggalan dalam keterangan yang diungkapkan terdakwa. Pasalnya, terdakwa tidak mendalami keabsahan sertifikat yang ditemukan dalam kardus oleh pengurus yayasan saat proses pindah kantor yayasan dari Jalan Jagalan ke Ketintang Wiyata.
"Selain sertifikat kan juga menemukan relas gugatan, kalau sudah tau ada relas, kenapa anda tidak berusaha menelusuri kebenaran sertifikat itu ke BPN ,"kata Hakim Tugiono ke Terdakwa.
Terdakwapun berkelit dengan mengatakan, jika langkah untuk melakukan gugatan intervensi itu merupakan saran dari penasehat hukum Yayasan.
"Setelah ditemukan sertifikat itu, kami langsung minta saran ke Ismunadi selaku penasehat hukum Yayasan, dan beliau menyarankan agar saya melakukan gugatan intervensi," terangnya.
Dijelaskan terdakwa, Ia meyakini jika lahan seluas 84.340 meter persegi itu masih sebagian lahan milik yayasannya. Hal itu hanya diketahui dari keterangan Zaelani selaku ketua umum yayasan tersebut. "Lebih yakinnya karena kami mendapat konsinyasi dari proyek jalan tol Surabaya-Mojokerto,"terangnya.
Usai persidangan Ben Hadjon Selaku penasehat hukum terdakwa Filipus beragumen lain, Dia menilai kliennya tidak bersalah dan akan terlepas dari dakwaan Jaksa. "Kan sudah jelas kalau sertifikat ditemukan di dos. Jadi unsur membuat surat palsu tidak terpenuhi, sedangkan menggunakan surat palsu juga tidak bisa dibuktikan karena dasarnya harus ada unsur kesengajaan," pungkasnya usai persidangan.
Sementara persidangan ini semstinya beragendakan keterangan saksi adhecharge atau saksi meringankan dari terdakwa. Saksi itu yakni saksi ahli Agraria dan Ahli Pidana, Namun berhubung belum ada kesiapan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Tugiono menunda keterangan dua ahli tersebut.
Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar