KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 di Sidoarjo tak bisa berkelit lagi dari perbuatan pidananya, setelah JPU Hary dari Kejati Jatim menghadirkan Sahrul Iswandi, Kepala Sub Seksi Persengketaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo sebagai saksi dalam perkara ini.
Dalam persidangam yang digelar diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (12/2/2015}, Keterangan saksi Sahrul ini sangat menyudutkan terdakwa yang menjabat sebagai Ketua Yayasan qq Dharma.
Diterangkan Sahrul, sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo tersebut memang benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.
"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak ," terangnya dalam persidangan.
Menurutnya, sertifikat tanah yayasan tersebut tidak bisa diatasnamakan pribadi atau perorangan. "Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan,"jelas Sahrul menjawab pertanyaan Hakim Tugiyono selaku ketua majelis perkara ini.
Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.
Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar