Rabu, 11 Februari 2015
Home »
Metropolis
» Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot Libas Mini Market Bodong
Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot Libas Mini Market Bodong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Kota Surabaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menutup toko modern yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Toko yang dimaksud adalah Alfamart, Indomaret, Alfa Express, Alfa Midi, As mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yokaya dan Ibunda 22.
Dari data yang dimiliki Komisi C DPRD Surabaya, dengan total keseluruhan 411 toko modern, sebanyak 289 tak memiliki IMB sedangkan 122 sudah memiliki. Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Artinya, ada banyak toko modern yang masih belum terdaftar ke Pemkot Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berijin seharusnya Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup jangan ada tebang pilih. Karena jika dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tidak akan mengurus ijin dan mendirikan usaha seenaknya.
“Kami minta Pemkot Surabaya harus menutup toko modern yang nggak jelas ijinnya ini. Masak ijin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah. Pemkot harus adil. Jangan alasan tenaga kerjanya terlalu banyak lalu pelanggarannya dibiarkan. Kalau seperti itu nanti bisa jadi modus, agar usahanya tidak ditutup,” ungkapnya M Machmud, Rabu (2/11/2015).
Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, Komisi C DPRD Surabaya akan benar-benar melakukan pengawasan secara intens kepada Satpol PP untuk segera melakukan penutupan ini. Meskipun dewan tidak memberikan tenggang waktu untuk melakukan penutupan. Namun yang terpenting Pemkot Surabaya harus bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini.
“Kita ikuti saja alur dari Satpol PP karena jumlah toko modern ada ratusan yang tak beriji. Eentah nanti minta bantuan Satpol PP kecamatan atau langsung dari Satpol PP pusat. Yang terpenting kami meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera menutup pasar modern yang nggak berijin ini,” tegas M Machmud lagi.
Hal serupa juga diutarakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri. Menurutnya, memang sangat banyak toko modern yang selama ini ternyata tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, ijinnya tidak sesuai dengan usaha yang didirikan para pengusaha. Misalnya, ijinya masih dalam bentuk rumah, tapi ternyata tiba-tiba sudah menjadi tempat usaha.
“Selama ini saya lihat memang tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Surabaya. Tapi sebenarnya pelanggaran paling besar adalah dengan banyaknya toko modern, nantinya akan mematikan usaha masyarakat kecil yang mendirikan pasar tradisional seperti warung dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara Koordinator Timur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Sus Hermanto, terlihat kebingungan saat ditanya anggota Komisi C DPRD Surabaya terkait bentuk tata ruangnya. Dirinya berdalih, untuk masalah RTRW bukan wewenang Dinas Cipta Karya, namun dinas terkait yang lainnya.
“Untuk pendataan, kami bisa minta dinas terkait bukan kami (DCKTR). Tapi kami dulu sudah pernah minta Satpol PP untuk menutup toko modern yang nggak berijin. Setiap harinya harus menutup enam toko modern, tapi nggak tau sampai sekarang juga belum ditutup,” ujarnya saat melakukan hearing. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar