Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Februari 2015

Korupsi Tol Sumo, Kejati Menahan Direktur PT NAM

Dikhawatirkan Melarikan Diri

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Nata Anugerah Mandiri (NAM) Supriatna di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berjalan lancar, diikuti penahanan atas dirinya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, terkait kasus dugaan korupsi pembanggunan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Penahanan tersangka Supriatna pada Rabu (11/2/2015) didasarkan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, domisili tersangka tidak sesuai dengan alamat yang diberikan kepada penyidik. Dengan kata lain tersangka sering berpindah tempat tinggal, sehingga dikuatirkan tersangka akan melarikan diri.

“Penahanan tersangka yang merupakan mantan Dirut PT NAM, diakrenakan takut melarikan diri. Sebab alamat tempat tinggal tersangka sering berpindah-pindah, tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada penyidik,” kata Kasi Pidsus Kejati Jatim Muhammad Rohmadi ,Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Rohmadi, kasus yang melibatkan tersangka terjadi pada tahun 2008. Saat itu tersangka menandatangani nota kesepahaman dengan PT Jatim Marga Utama (JMU) yang bergerak dibidang pembangunan tol. Adapun isi dari kesepakatan ini adalah PT NAM akan mencairkan dana atau mencarikan investor dengan dana kurang lebih Rp 108 miliar.

Kedua, PT NAM berkewajiban untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp 1 milai kepada PT JMU. Dengan sayarat apabila nota kesepahaman itu berakhir, maka uang tersebut menjadi milik PT JMU. Ketiga, dalam nota kesepahaman dikatakan semua biaya untuk mencari investor adalah dana dari PT Nam.

Faktanya, lanjut Rohmadi, dari kesepakatan itu ternyata PT NAM menggunakan uang milik PT JMU senilai Rp 562 untuk mencari investor. Padahal, sesuai dengan kontrak perjanjian, PT NAM seharusnya menggunakan dana sendiri untuk mencari investor. Terlebih lagi investor yang dijanjikan PT NAM tidak diperolehnya.

“Kerugian negara sampai saat ini masih koordinasi dengan BPKP. Tapi secara nyata dan pasti, penyidik menyatakan Rp 562 juta itulah yang merupakan kerugian negaranya,” tegas Rohmadi.

Mengenai tidak ada penahanan untuk dua tersangka yakni Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU). Mantan Kasi Intel Kejari Penajam ini mengaku, pertimbangannya adalah alasan kemanusiaan. Mengingat kedua tersangka ini usianya kurang lebih diatas 70 tahun. “Selama ini keduanya juga kooperatif terhadap panggilan penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, Rohmadi tak menampik akan ada penambahan tersangka atas kasus ini. Tentunya didukung dengan alat bukti yang menyatakan ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. “Bila dua alat bukti dipenuhi dan cukup, kami akan tambah tersangkanya,” pungkasnya.

Pekan lalu, Kejati Jatim melakukan pemeriksaan atas Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU) dan Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU) terkait dugaan korupsi Tol Sumo. Atas alasan kemanusiaan, keduanya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar