Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 24 Februari 2015

Lurah Rungkut Kidul Diadili di PN Surabaya.

 Terlibat Kasus Pemalsuan Riwayat Tanah Saat Menjabat Lurah Jemur Wonosari.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggunakan jilbab berwarna kuning tua dan berbaju batik, Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (24/2/2015).

Wanita yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kelurahan Rungkut Kidul ini, kini telah menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan riwayat keterangan tanah milik Heru Kamaldi.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdananya yang digelar di ruang sidang sari.

Dijelaskan dalam dakwaan Nomor PDM-17/Ep.2/01/2015, peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah ini terjadi pada saat terdakwa saat menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.

Nah, Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni SyafiahImam Kodrat (berkas terpisah,red)  dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama  Safiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah jemur wonosari

Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan jemur wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat

"Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359," Kata JPU Ahmad Jaya saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Ahmad Jaya, Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah  pertamina. "Dengan demikian surat itu tidak benar," sambung  JPU Ahmad Jaya.

Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut.

"Terdakwa sendiri telah mengetahui sebenarnya letter C no 1332 atas nama Ny Safiyah Imam Kodrat seluas 4.020 m tidak tercatat karena pada buku letter C tercatat atas nama Heru Kamaldi Mangundjjonegoro selaku pemilik bekas Yayasan Kama Loka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, JPU Ahmad Jaya mendakwa terdakwa melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa melalui Ihwanto selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa, Ia meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.

Sementara diakhir persidangan, Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim meminta agar selama persidangan ini berjalan terdakwa wajib datang pagi, mengingat terdakwa sendiri belum dilakukan penahanan.

"Karena sementara belum ditahan, selama persidangan ini berjalan. kami minta terdakwa datang pagi ya," ucap Hakim Maksi pada terdakwa dan disambut kata Iya oleh terdakwa.

Sebelum persidangan ini berakhir, Ihwanto mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan jabatan pekerjaan dan akan koopertaif saat mejalani proses persidangan. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar