Pages - Menu

Halaman

Minggu, 15 Februari 2015

Lurah Rungkut Kidul Ditetapkan Sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar-benar enak betul posisi Lurah Rungkut Kidul, Diah Ernawati saat ini. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya, warga Jl. Kendangsari YKP Blok. N/13, Surabaya ini, bisa bernafas lega karena tidak pernah merasakan pengabnya jeruji besi tahanan.


Alasan tidak ditahannya Erna ini lantaran, Erna sangat kooperatif, apalagi ia juga merupakan pelayan masyarakata, jadi sangat dibutuhkan.” Ia pejabat publik, Lurah, jadi masih dibutuhkan masyarakat.

” Aku Ahmad Jaya,SH,  Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Kamis, (13/02)

 Kata Achmad Jaya, Berkas Diah Ernawati sudah hampir dua minggu berkas tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Diah yang dijerat  kasus pemalsuan surat keterangan, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

"Berkas sudah dilimpahkan ke PN, tinggal menunggu penetapan saja. Pelimpahannya sejak kemarin. Biasanya seminggu lagi baru sidang," ujar Ahmad Jaya.

Aksi yang dilakukan oleh tesangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukukan penjara maksimal 5 tahun, saat ia menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.
Ditambahkan oleh Ahmad Jaya, tersangka ini diduga telah memberikan surat keterangan yang diduga isinya tidak benar. Dengan begitu, apa yang dilakukan tersangka telah membuat korbannya dirugikan.
"Tersangka ini, telah membuat surat keterangan yang mana isinya tidak benar," bebernya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar