Alasan tidak ditahannya Erna ini lantaran, Erna sangat
kooperatif, apalagi ia juga merupakan pelayan masyarakata, jadi sangat dibutuhkan.”
Ia pejabat publik, Lurah, jadi masih dibutuhkan masyarakat.
” Aku Ahmad Jaya,SH,
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari
Surabaya. Kamis, (13/02)
Kata Achmad Jaya, Berkas
Diah Ernawati sudah hampir dua minggu berkas tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Diah yang dijerat
kasus pemalsuan surat keterangan, bakal segera disidangkan di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya
"Berkas sudah dilimpahkan ke PN, tinggal menunggu
penetapan saja. Pelimpahannya sejak kemarin. Biasanya seminggu lagi baru
sidang," ujar Ahmad Jaya.
Aksi yang dilakukan oleh tesangka dengan jeratan Pasal 263
KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukukan penjara maksimal 5 tahun, saat ia
menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.
Ditambahkan oleh Ahmad Jaya, tersangka ini diduga telah
memberikan surat keterangan yang diduga isinya tidak benar. Dengan begitu, apa
yang dilakukan tersangka telah membuat korbannya dirugikan.
"Tersangka ini, telah membuat surat keterangan yang
mana isinya tidak benar," bebernya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar