Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Tanah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tiga minggu lalu. Dalam empat hari ke depan, kasus pemalsuan surat keterangan tanah yang dilakukan Diah Ernawati, Lurah Rungkut Kidul segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu diungkapkan staf pidana umum (Pidum) Kejari Surabaya. "Selasa depan sidang perdananya," terang Gopar, saat dikonfirmasi KABAR PROGRESIF.COM.
Meski melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara, Namun Diah Ratnawati masih bernafas lega, pasalnya, Lurah Wanita yang menyandang status tersangka ini tak harus menikmati pengapnya udara di Penjara. Ia hanya menjadi tahanan kota dan menjalani wajib lapor di Kejari Surabaya, sebanyak seminggu dua kali setelah BAP nya di P21 oleh JPU Ahmad Jaya.
Sebelumnya, Jaksa Ahmad Jaya mengakui, salah satu alasan tidak dilakukan penahanan tersebut dikarenakan Lurah Wanita yang tinggal di warga Jl. Kendangsari YKP Blok. N/13 dianggap koopertif dan tenaganya masih diperlukan oleh masyarakat. ” karena dia pejabat publik, Lurah, jadi masih dibutuhkan masyarakat," Aku Jaksa Ahmad Jaya,Kamis (13/2/2015) lalu.
"Tersangka ini, telah membuat surat keterangan yang mana isinya tidak benar," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemalsuan surat keterangan tanah itu dilakukan Diah Ernawati saat menjabat sebagai Lurah di Jemur Wonosari.
Atas perbutannya itu, korban yang merasa dirugikan atas munculnya riwayat tanah itu melaporkan Diah Ernawati ke Polrestabes Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar