Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Keluarga Polisi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Anggraeni, Wanita Model korban pengeroyakan dan penganiayaan yang dilakukan Ani Trisnawati dan Chaiyinah dua orang keluarga Polisi ini, dalam waktu dekat akan mengadukan majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial.
Selain akan melaporkan hakim, Wanita yang tinggal dijalan Wiyung Karangan ini juga berencana melaporkan Jaksa Arief Fathur Rahman dari Kejari Surabaya ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Aksi lapor ini terkait adanya sikap yang tak netral dari para penegak hukum atas peristiwa yang menyebabkan luka serius akibat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. "Selain gak ditahan, dalam persidangan juga terlihat janggal, adanya perlakuan istimewa terhadap kedua terdakwa,"jelasnya di PN Surabaya, Senin (9/2/2015).
Selain tidak dilakukan penahanan, Model yang juga bekerja sebagai SPG Freelance ini juga mengkhawatirkan ringannya tuntutan Jaksa yang dijatuhkan pada kedua terdakwa.
"Tuntutannya dibacakan besok, saya hanya meminta keadilan, karena petistiwa itu sangat membuat saya beserta keluarga saya mengalami trauma psikis,"terangnya.
Diceritakan dia, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.
Nah, Begitu melewati depan rumah terdakwa, Ia dia diteriaki oleh Muradji, Ayah dari terdakwa Ani Trisnawati dan juga Ibu dari terdakwa Chaiyinah. Merasa bersalah Ia turun dan mrenghampiri Muradji untuk meminta maaf.
"Tapi saat itu kedua terdakwa memaki- maki saya, saya dijambak dan memukul bagian belakang tubuh saya," jelasnya.
Diungkapkan dia, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu kelurga juga turut melakukannya.
Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban.
Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah.
"Apa karena Muradji itu seorang Polisi yang bertugas di Pam Obvit Polrestabes Surabaya, Sehingga dengan mudah mengatur perkara ini,"ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, meski Ia melaporkan kasus ini ke Polisi, namun Ia juga dilaporkan ke Polisi,Bahkan kasusnya lebih dahulu berjalan dibanding laporannya.
"Ini kan aneh,saya ini korban tapi juga dilaporkan dan malahan laporannya dia lebih dulu berjalan. Dan saya menjadi terpidana atas kesalahan yang tidak saya lakukan, saya dihukum tiga bulan percobaan," jelasnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar