Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 17 Februari 2015

Pada Pendemo, Humas PN Surabaya Anggap Hakim Manungku Langgar Etika

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Tambak Oyot Benowo (KMTOB) ngeluruk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka datang untuk menuntut Ketua PN Surabaya,Nur Hakim mejatuhkan sanksi terhadap Hakim Manungku Prasetyo yang terpergok makan bersama dengan Advokat Amozh Taka selaku kuasa hukum dari turut terlawan dalam gugatan perlawanan eksekusi yang sedang di sidangkan di PN Surabaya.

Para pendemo ini melakukan orasi dan membentakan sejumlah poster yang kalimatnya menuntut agar Hakim Manungku dijatuhi sanksi karena dianggap melanggar etika profesi sebagai Hakim dalam menjalakan tugasnya.

Tiga Perwakilan pendemo ini akhirnya diterima oleh Burhanudin selaku Humas PN Surabaya. Tiga perwakikan itu yakni, H Sururi (pihak terlawan), Adam Iksani (Ketua KMTOB),  Herman Suprapto ketua Forum Keadilan Rayat (Foker).

Ketiganya bertemu di ruang sidang tirta 1, dalam pertemuan itu, ketiganya meminta agar pihak PN Surabaya memproses pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Manungku Prasetya dan meminta pengganti hakim Manungku berskiap jujur.

"Kami ada mekanismenya, yang jelas penggantinya dari hakim anggota 1 yang jadi ketua dan ketua 1 dari hakim anggota 2 sedangkan hakim anggota 2 inilah yang kita isi dari hakim lain. Tidak mungkin kami mengganti semuanya, karena hakim anggota yang mengetahui proses persidangan itu sampai dimana,"jelas Burhanudin pada ketiga perwakilan demo, Selasa (17/2/2015).

Hakim berkumis tebal ini juga mengungkapkan, tindakan Hakim Manungku tidak sesuai dengan etika."kita berpikir positif sajalah, apalagi Pak Manungku sudah menyatakan mundur dari perkara ini. Dan ini masalah etika saja kok,"ujar Burhanudin mempertegas pertanyaan Sururi.

Untuk itu, Burhanudin meminta agar pendemo tidak mudah ditunggangi kepentingan pihak lain. "Pengadilan ini selalu terlihat jelek saja dimata pihak yang dikalahkan, saya yakin tidak ada putusan yang abu-abu, Tuhan akan melaknat kalau kami menyimpang,"pungkasnya.

Diakhir pertemuan itu, ketiga perwakilan itu menyerahkan permohonan secara tertulis yang diajukan ke Ketua PN Surabaya. Tiga permohonan itu yakni, meminta Ketua PN Surabaya memberikan sanksi pada Hakim Manungku, Memberikan pengawasan khusus dalam gugatan perlawanan eksekusinya dan meminta untuk menunjuk hakim yang jujur untuk pengganti hakim Manungku.

"Kami titipkan permohonan ini untuk disampaikan ke Pak Ketua PN Surabaya,"ucap Sururi pada Burhanudin.

Usai aspirasinya diterima, pendemo yang berjumlah 75 orang ini langsung membubarkan diri. Aksi demo ini medapatkan pengawalan ketat dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Seperti diketahui, demo ini merupakan ketidakpuasan terhadap hakim Manungku yang dianggap tidak netral dalam menangani perkara gugatan eksekusi Nomor 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby tertanggal 22 mei 2013.

Hakim Manungku kepergok Alexander Arief selaku kuasa hukum pelawan sedang makan bareng dengan Amozh Taka selaku kuasa hukum terlawan di Hotel Mercure, Senin (9/2/2015).

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Alexander Arief ke Komisi Yudisal (KY), sedangkan Advokat Amozh Taka juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar