Pages - Menu

Halaman

Kamis, 19 Februari 2015

Pasal Rehab Muncul Dalam Dakwaan Pelatih Fitnes dan Instruktur Senam

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo untuk menyukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika patut dipertanyakan.

Dengan mudah, Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini 'mengobral' dakwaan rehabilitasi. Itu terungkap dalam persidangan yang digelar diruang kartika 2 PN Surabaya, Kamis (18/2/2015) dengan terdakwa Yohanes Nurdiyanto (31) seorang pelatih fitnes dan Lusi Nurhidayanti, Instruktur senam.

Dalam surat dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa ini dinyatakan melawan hukum atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2,21 gram.

"Mendakwa terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Jaksa Suwaskito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan,  terdakwa ditangkap pada tanggal 13 November 3015 dikamar kosnya di Jl Manyar Tirto Asri Surabaya. "Berawal dari  pemesanan terdakwa Yohanes kepada Adi Wiyasa (berkas terpisah) melalui media sosial Line dengan harga tiga juta rupiah," ucap jaksa Swaskito.

Setelah mendapat sabu dari Adi Wiyasa, kemudian terdakwa menyuruh Lusi untuk menyimpan narkoba yang dibelinya di kamar kosnya.

Sayang transaksi antara Adi Wiyasa dan Yohanes sebelumnya telah  diketahui anggota polisi, tidak lama berselang, polisi langsung menggrebek kamar kos terdakwa dan menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram beserta alat hisap di lemari pakaian mereka. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar