Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Februari 2015

Penganiaya Model Cuma Dituntut 7 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ani Trisnawati dan Chainiyah, dua terdakwa penganiaya model ini terlihat santai meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrahman menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (10/2/2015).

Dua terdakwa keluarga Polisi ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan penggeroyokan. " Oleh karenanya, menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata JPU Arief saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan tersebut  membuat Nuri Anggraeni meradang, usai persidangan, Wanita model yang juga bekerja sebagai SPG Freelance ini langsung melabrak Jaksa Arief untuk mempertanyakan mengapa kedua tersangka hanya mendapatkan tuntutan yang dinilainya cukup rendah.

“Masak tuntutannya disamakan sama kasus saya, pencemaran nama baik. Padahal, penganiayaan itu, menyebabkan saya trauma dan luka pada wajah saya,” ungkapnya.

Ia menandaskan, akan tetap melaporkan Jaksa Arief ke pengawas kejaksaan, karena dianggapnya tidak professional. “Saya tetap akan memikirkan untuk melaporkan jaksa ini. Sebab menurut saya, tuntutannya terlalu rendah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nuri Anggraeni mengaku kesal pada jaksa dan hakim, lantaran merasa disudutkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksiannya. Meski, dalam kasus ini ia merupakan korban dari pengeroyokan. Oleh karenanya, Nuri Anggraeni nekat hendak melaporkan hakim dan jaksa dari Kejari Surabaya yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bakal dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) sedangkan jaksanya, bakal dilaporkan ke pengawasan.

Kasusnya ini sendiri berawal dari penganiayaan terhadap dirinya pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Ia akan pergi renang bersama anak dan keponakannya. Dengan mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaikki sepeda motor.

Atas pengeroyokan dan penganiayaan itu bukan hanya dilakukan kedua terdakwa saja, melainkan satu keluarga juga turut melakukannya. Muradji dan Chainiyah memukul bagian belakang tubuhnya, sedangkan Ani Trisnawati memukul bagian dada dan rahang ,sementara Gerizha Aji Zakaria memukul bagian lengan korban. Ironisnya, ketika perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang,Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawatidan Chainiyah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar