Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Senin, 02 Februari 2015
Penggeledahan Kantor PT JMU,Satsus Kejati Gagal Sita Uang Hasil Korupsi Tol Sumo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali melakukan penggeledahan, Senin (2/2/2015). Kali ini geledah dilakukan di kantor PT Jatim Marga Utama (JMU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Namun, tidak ada uang sepeser pun berhasil disita petugas.
Ada enam orang dari Kejati yang menggeledah kantor yang bersebelahan dengan rumah dinas Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, di Jalan Puncak Permai Utara II, Surabaya itu. Menumpangi dua mobil, mereka tiba di kantor JMU sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.
Ruangan di lantai 2 menjadi fokus penggeledahan penyidik. Dari situ petugas menyita tiga kardus dan satu tas dokumen. Penyidik juga menemukan satu lembar kuitansi penyerahan uang berwarna kuning. Kuitansi tersebut bukti pemberian duit dari PT JMU ke PT NAM, berkaitan dengan pekerjaan proyek tol Sumo.
Syahroli, Ketua Tim Penyidikan kasus ini, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tol Sumo. Hanya dokumen terkait pekerjaan tol Sumo yang disita dalam penggeledahan ini. "Kami belum menyita uang. Hanya kuitansi senilai lima ratus juta," ujarnya usai penggeledahan.
Sebelumnya, informasi diperoleh menyebutkan bahwa penyitaan uang sebesar Rp 500 juta lebih akan dilakukan di kantor JMU. Itu setelah PT NAM, rekanan JMU, mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara. "Kurang lebih Rp 550 juta yang akan dikembalikan. Tapi totalnya semua hampir satu miliar," ujar Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Arifin, kuasa hukum PT JMU, mengatakan bahwa kasus ini terjadi di masa direktur lama. Perusahaan yang kini berganti nama PT Jatim Prasarana Utama (JPU) itu sudah dipimpinan orang lain. "Makanya kami juga pening. Tersangka dari JMU sudah purna," elak dia.
Untuk diketahui, kasus yang membelit PT JMU, BUMD Pemprov Jatim, ini diusut Kejati Jatim sejak tahun 2014 lalu. JMU diusut saat mengerjakan proyek tol Sumo 2007 lalu. Kuat dugaan terjadi penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
JMU yang bergerak di bidang pembangunan tol adalah salah satu rekanan proyek tol Sumo. Untuk mengerjakan proyek itu, JMU diharuskan mencari investor. Sebagai modal awal, JMU digerojok dana APBD Jatim Rp 30 miliar. Dalam proyek ini, JMU menggandeng PT NAM.
Dalam perjanjian, PT NAM diharuskan mencari investor dan biayanya ditanggung sendiri. Namun, kenyataannya PT NAM menggunakan duit PT JMU dengan total sebesar Rp 800 juta. Itu pun investor yang dibutuhkan tidak diperoleh oleh PT NAM. Menurut penyidik, penggunaan uang tersebut menyalahi ketentuan.
Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bambang Koesbandono (mantan Dirut PT JMU), Slamet Santoso (mantan Direktur Keuangan PT JMU), dan Supriatna (mantan direktur PT NAM). Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny pertengan Desember lalu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar