KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski sempat adu kusir dengan pihak termohon, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabay, Joko Subagyo berhasil mengeksekusi pengosongan rumah di Jalan Kedondong III No 1 sampai 3 Surabaya, Selasa (17/2/2015).
Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 03/EKS/2012/PN.Sby.Jo. Nomor 312/Pdt.G/2010/PN.Sby yang dimohonkan oleh Tejo Haryono,SH, Supriadi,SH dan Rahardi Sri Wahyu J,SH selaku kuasa hukum dari pemohon yakni Daniel Haryanto alias Oie Jan S yang berkedudukan di Ngagel Jaya Utara 77 Surabaya.
Dalam putusan perkara Nomor 312/Pdt.G/2010/PN.Sby, menolak gugatan rekopensi yang diajukan Suhartiningsih alias Tjoa Thin Tien selaku tergugat 1, Heny Diawati selaku tergugat II, Fery Irawan selaku tergugat 3. Dan Lenny Maramis, selaku tergugat IV.
Selain itu, pihak tergugat telah diberikan Aanmaning atau teguran untuk melaksanakan isi putusan sesuai ketentuan yang berlaku dan para tergugat menyatakan keberatan dengan dalih masih ada perkara yang terkait dengan obyek sengketa yang diajukan Lenny Maramis selaku pihak ke tiga (penggugat rekopensi,red) yang terdaftar didalam putusan perkara Nomor 109/Pdt.G/2011/PN.Sby.
Namun gugatan rekonpensi itu ditolak oleh PN Surabay dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 585.900.000.
Sedangkan pihak tergugat konpensi 1 hingga 3 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi kembali ditolak oleh Mahkamah Agung pada 4 September 2012 Nomor 166/PK/Pdt/2012.
"Memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah di jalan Kendodong III 1/3 dan tergugat 1 hingga IV atau siapaun yang menghuni rumah selain pemilik rumah Drs Daniel Hariyanto alias Oei Jan Sing, untuk segera meninggalkan rumah tersebut, selanjutnya menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi,"ucap Joko Subagyo saat membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya.
Usai pembacaan penetapan, petugas juru sita tersebut mengeluarkan barang barang yang ada dalam lokasi yang ditinggali oleh tergugat 1 hingga 3. Nah saat itulah Suhartiningsih memprotesnya, Ia meneriaki Juru Sita yang dikawal oleh Polisi dari Polsek Genteng, Koramil Genteng, Lurah Kaliasin, Camat Genteng dan Satpol PP Kecamatan Genteng dengan kata kata pencuri. namun teriakan itu tak mampu menghentikan petugas untuk mengosongkan rumah tersebut.
Selain berteriak-teriak, alasan penolakan eksekusi itu lantaran dirinya mendapat jaminan dari petinggi DPRD Kota Surabaya yang memintanya menolak eksekusi ini dengan dasar salah alamat, Namun wanita paruh bayah ini tak menyebut nama petinggi DPRD itu.
"Pokoknya dari DPRD menyuruh saya untuk menolak pelaksanaan eksekusi ini, karena salah obyek,"teriaknya pada petugas juru sita.
Sementara, Rahadi Sri Wahyu selaku kuasa hukum Daniel (pemohon) mengaku, jika obyek yang dieksekusi ini bukan sengketa waris. Gugatan tersebut dilakukan kliennya lantaran pihak 1 hingga 3 tidak mau meninggalkan rumah tersebut. Pihak pemohon dan termohon ini sendiri masih memiliki hubungan darah.
"Rumah ini bukan dari warisan, tapi dibeli oleh Pak Daniel dan karena mereka ini bersaudara, maka Pak Daniel meminta mereka menempatinya, Tetapi ketika rumah itu dibutuhkan oleh Pak Daniek ternyata mereka tidak mau meninggalkan rumah ini," jelas Rahardi saat memantau jalannya eksekusi. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar