Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Februari 2015

PRAJURIT YONIF-3 MAR TERIMA PEMBEKALAN HUKUM HUMANITER DAN HAM

KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Prajurit Batalyon Infanteri-3 Marinir menerima pembekalan Hukum Humaniter dan HAM di gedung Edianto Balai Prajurit Brigif-1 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Selasa (10/2/2015).

Kegiatan yang dihadiri Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir Mayor Marinir Bakti Dasasasi Penanggungan, SE., Pasi Ops Mayor Marinir Eko Budi Prasetyo, Pakum Brigif-1 Mar Kapten Marinir Sutiono, SH dan Perwira di jajaran Yonif-3 Marinir tersebut dengan pembicara dari Tim Diskum Armatim yang dipimpin Mayor Laut (KH) Haris Padillah, SH yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan Hukum Diskum Armatim.

Mayor Laut (KH) Haris Padillah, SH., mengatakan, beberapa pesan utama dalam hukum itu yaitu hokum humaniter internasional tidak melarang perang, tetapi mengatur bagaimana berperang yang benar, dilarang menyerang orang yang tidak lagi turur serta berperang.

Selain itu, juga diatur mengenai larangan menggunakan sarana dan metode berperang yang menimbulkan penderitaan dan kerugian yang berlebihan, ada juga aturan, serangan hanya ditujukan pada sasaran militer serta memberikan perlindungan kepada orang sipil dan obyek sipil.

"Untuk HAM yang tidak boleh dilanggar dalam situasi apapun adalah, hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak," katanya.

Sementara itu, Komandan Batalyon Infanteri-3 Marinir Mayor Marinir Bakti Dasasasi Penanggungan, SE mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pra prajuritnya tentang hokum humaniter dan HAM, sebagai bekal bertugas dilapangan.

Selain diikuti prajurit Yonif-3 Marinir, lanjutnya, kegiatan tersebut juga diikuti prajurit yang akan melaksanakan latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI yaitu dari Yontaifib-1 Mar, Yonzeni-1 Mar dan Yonangmor-1 Mar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar