Pages - Menu

Halaman

Jumat, 20 Februari 2015

Rahel, Terpidana Mati Asal Spanyol Bakal Dieksekusi Bersama Duo Bali Nine

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengakui telah menerima surat keputusan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait masuknya Rahem Agbaje Salami dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua.

Pelaksanaan eskekusi mati  kasus narkoba asal Spanyol ini  dipastikan akan dibarengkan dengan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.  Dalam waktu dekat, Rahem yang menghuni di Lapas Madiun ini akan segera dikirim ke Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah

"Dalam waktu dekat, dia (Raheem) akan kita pindahkan ke Cilacap. Kami sedang melakukan persiapan untuk pemindahan tersebut," kata Elvis, Jumat (20/2/2015).

Saat ini, Kejati Jatim masih melakukan persiapan, diantaranya dengan melakukan kordinasi dengan Polda Jatim. Yakni, terkait pengamanan pemindahan Raheem ke Cilacap, serta terkait eksekutor untuk Raheem.
Belum bisa dipastikan, menggunakan kendaraan apa Rahem dibawa dari Madiun ke Cilacap. Demikian halnya rute pemindahan, juga belum bisa dipastikan. "Yang jelas dari Madiun langsung ke Cilacap. Tidak ada rencana dibawa ke Kejati dulu," tandasnya.

Meskipun nanti pemindahan menggunakan pesawat, tetap saja tidak mampir ke Kejati atau Surabaya. Dari Madiun, ke Bandara Juanda, langsung ke Cilacap. Apalagi jika dengan jalur darat, malah langsung Cilacap.

Selain kordinasi dengan Polda Jatim, untuk persiapan eksekusi terhadap Raheem, Kejati juga melakukan kordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kedutaan Besar Spanyol.

Dan sejauh ini, disampaikan Elvis, belum ada pihak dari
Kedubes, keluarga, maupun dari kuasa hukum Raheem yang menghubungi Kejati Jatim untuk meminta penundaan eksekusi.

Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 1999 silam. Saat itu pria asal Spanyol ketahuan menyelundupkan heroin ke Indonesia. Raheem sebenarnya sudah lama divonis mati. Namun, eksekusinya belum bisa dilakukan karena dia masih berupaya hukum.

Terahir, dia berusaha mengajukan Grasi ke Presiden atas perkaranya tersebut pada 11 September 2008. Setelah tujuh tahun, jawaban atas grasi tersebut baru turun. Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol ini.

Sambil menunggu proses eksekusi, Raheem masih ditempatkan di Lapas Madiun. Dan dia bakal dipindah setelah lokasi dan hari eksekusi ditetapkan. Sebagaimana prosedur yang ada, seminggu sebelum pelaksanaan eksekusi, terpidana bakal diisolasi.

Selain Raheem, di Jawa Timur masih ada empat terpidana mati lain yang menunggu hukuman. Mereka adalah Sugianto alias Sugik, terpidana kasus pembunuhan terhadap Sukardjo beserta istri dan anaknya asal Surabaya.

Juga Aris Setiawan, terpidana mati kasus pembunuhan terhadap Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-ling dan Wen Shu yang semuanya juga warga Surabaya.
Lalu, ada Nurhasan Yogi, terpidana matu dalam kasus pembunuhan berantai pada Februari 2002 hingga Agustus 2005 asal Lamongan. Serta Edi Sunaryo, terpidana Mati kasus pembunuhan berencana asal Tulungagung. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar