Pages - Menu

Halaman

Kamis, 26 Februari 2015

Rusak Obyek Eksekusi, Ali Faishal Bakal di Pidanakan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap dua bangunan rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang Timur IX No 24-26-28 dan Jalan Dukuh Kupang Timur XIII No 85 Surabaya dengan dua pemohon eskeksusi yang berbeda dan termohon yang sama.

Untuk rumah dijalan Dukuh Kupang Timur No 24-26-28, pemohon eksekusinya adalah Maelan dengan termohon DR Ali Faishal, sedangkan rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XIII No 85, pemohonnya yakni Wijono Wibowo dan termohon eksekusi adalah PT Lima Bintang Jaya Abadi (anak dari Ali Faishal,red).

Menurut Juru Sita PN Surabaya, Djoko Subagyo, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 18/SRT/PDT/2015/PN.Sby. Dengan berita acara eksekusi nomor 65/EKS/2014/PN.Sby untuk pemohon Maelan  dan Berita avara eksekusi 54/EKS/2014/PN untuk pemohon Wijono Wibowo.

Dua penetapan eksekusi itu dibacakan secara terpisah. Untuk yang pertama, Rumah dijalan Dukuh Kupang Timur No 24-26-28 dieksekusi terlebih dahulu. Lalu menyusul eksekusi rumah di Dukuh Kupang Timur XIII No 85.

Dilokasi eksekusi pertama, juru sita PN Surabaya maupun pihak Maelan selaku pemohon yang diwakilkan oleh O'od Chisworo selaku Kuasa Hukumnya terkejut melihat kondisi fisik obyek eksekusi dalam keadaan rusak.

Obyek itu sudah tak ada barang barangnya, termasuk tanpa adanya pintu maupun kusen. Lantai keramiknya pun sudah pada hancur. "Ini ada pencurian dan pengerusakan, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,"teriak O'od saat melihat fisik obyek eksekusi tersebut.

Menurut O'od, DR Ali Faishal selaku pihak termohon harus bertanggung jawab atas rusaknya bangunan tersebut. "Karena saat dilelang ke Bank UUB tidak kondisi seperti ini, kliennya memenagkan lelang seharga Rp 1,5 milliar," teramgnya.

Sementara diobyek eksekusi ke dua, kondisi bangunan juga memprihatinkan, hanya tersisa kabel kabel dan barang yang tak berharga dalam obyek eksekusi ini. Karena di lokasi Dukuh Kupang Timur XIII No 85 ini digunakan untuk bengkel.

Dijelaskan dalam berita acara eksekusi, kedua obyek tersebut berdiri diatas tanah milik Pemkot Surabaya sesuai dengan surat ijin pemakaian tanah (SIPT).

"Kemudian dua bangunan ini dijaminkan ke Bank UUB, dan tidak dibayar oleh termohon makan di lelang, tapi pemenang lelang tidak mau meninggalkan obyek ini, hingga akhirnya kami mengajukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya,"jelas O'od.

Sementara, Djoko Subagyo selaku Juru Sita PN Surabaya mengaku, proses eksekusi ini melalui proses yang panjang, mulai dari amaning hingga adanya penetapan eksekusi.

"Dasarnya risalah lelang hak tanggungan, para termohon tidak pernah datang saat dilakukan ammaning," ujar Djoko usai  membacakan penetapan eksekusi, Kamis (26/2/2015).

Pengamanan eksekusi ini diback up Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kecamatan Sawahan. Selain itu juga dihadiri Lurah Pakis dan Sekretris Camat Sawahan serta para pihak pemohon eksekusi, sedangkan pihak termohon tidak terlihat saat pelaksaan eksekusi ini. (Komang)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar