KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Li Tsung Lin Warga Negara Asing (WNA) Taiwan harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya atas ulahnya ingin menyelundupkan satwa yang dilindungi Indonesia.
Dalam sidang perdana , Selasa (17/2/2015) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining dari Kejati Jatim mendakwa terdakwa dengan Undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal II Bandara Juanda mencurigai barang bawaan penumpang berupa tas koper, Jumat (28/11/2014) sekitar pukul 23.35 malam. Saat itu Huang Min Chum (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Lee Tsung Lin, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.
"Ketika tas koper melalui pemeriksaan sinar X-ray, petugas Avsec melihat ada 10 burung nuri yang kondisinya sudah dibius. Mengetahui ada burung nuri, kedua WNA asal Taiwan langsung diamankan" ujar Jaksa Nining
Tak hanya itu, Agar memuluskan aksinya, terdakwa bekerja sama dengan orang dalam berinisial ASN, petugas sekuriti bandara.
Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung bayan titipan Li ke Looding Dock Bandara Juanda. Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Dari Looding Dock, koper rencananya diserahkan ke Li di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN. Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung bayan oleh seorang warga asing.
Petugas lantas mencari orang asing itu di ruang tunggu dengan bekal informasi ASN. Keberadaan Li akhirnya diketahui. Dia pun diamankan beserta kopernya. (Komang)
Selasa, 17 Februari 2015
Selasa, Februari 17, 2015
progresifonline
Hukum
No comments
Related Posts:
Eksepsi Ditolak, Hakim Nyatakan Pidana Bos Happy Puppy dan Nav Lanjut Ke Pembuktian KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Huppy Puppy) dan Achmad Budi Siswanto, Nirwana Audio Visual (NAV) untuk lepas dari hukuman penjara melalui put… Read More
Forum Advokat Indonesia Curigai Ada Campur Tangan Makelar Kasus Pada Pidana Dua Advokat KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi solidaritas atas pidana yang menjerat Advokat Sutarjo dan Sudarmono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sen… Read More
Perangi Kejahatan Jalanan, Kejari Surabaya Pantau Tiap Sudut Kota Surabaya 24 Jam Penuh KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maraknya aksi kejahatan di jalanan membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya turut prihatin. Untuk menangkal aksi bajing loncat itu, Korps Adhyaksa yang dipimpin Didik Farkhan Alisyahdi it… Read More
Cegah Jadi Korban Kejahatan Seksual Anak, Kejaksaan Ingatkan Warga Putat Jaya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Maraknya kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini, mengundang perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Melalui Bidang Intelijen, Kejari Surabaya akhirnya bertindak cep… Read More
Banyak Intervensi Pejabat Dalam Kasus Penipuan Lenny Silas, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Surabaya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penipuan dan penggelapan batubara yang menjerat bos PT ELS Artsindo, Eunike Lenny Silas ternyata menarik simpati sejumlah pejabat tinggi dikalangan Mahkamah Agung (MA) dan Mabes Pol… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar