KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Li Tsung Lin Warga Negara Asing (WNA) Taiwan harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya atas ulahnya ingin menyelundupkan satwa yang dilindungi Indonesia.
Dalam sidang perdana , Selasa (17/2/2015) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining dari Kejati Jatim mendakwa terdakwa dengan Undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal II Bandara Juanda mencurigai barang bawaan penumpang berupa tas koper, Jumat (28/11/2014) sekitar pukul 23.35 malam. Saat itu Huang Min Chum (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Lee Tsung Lin, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.
"Ketika tas koper melalui pemeriksaan sinar X-ray, petugas Avsec melihat ada 10 burung nuri yang kondisinya sudah dibius. Mengetahui ada burung nuri, kedua WNA asal Taiwan langsung diamankan" ujar Jaksa Nining
Tak hanya itu, Agar memuluskan aksinya, terdakwa bekerja sama dengan orang dalam berinisial ASN, petugas sekuriti bandara.
Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung bayan titipan Li ke Looding Dock Bandara Juanda. Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Dari Looding Dock, koper rencananya diserahkan ke Li di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN. Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung bayan oleh seorang warga asing.
Petugas lantas mencari orang asing itu di ruang tunggu dengan bekal informasi ASN. Keberadaan Li akhirnya diketahui. Dia pun diamankan beserta kopernya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar