KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya toko modern (minimarket) ilegal yang tak ditertibkan, memicu kecurigaan di kalangan anggota DPRD Surabaya. Bahkan ditengarai Pemkot ada ‘main mata’ dengan pengusaha minimarket sehingga Satpol PP Surabaya tak memiliki taring untuk menertibkan toko modern yang kian hari semakin banyak.
Saat ini jumlah minimarket sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42, Circle K 15 dan lainnya berjumlah 64. Dari jumlah itu yang tidak memiliki ijin sebanyak 411, 104 yang dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan dan sisanya tidak jelas.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Riswanto, menengarai ketidaktegasan Satpol PP Surabaya dalam menertibkan minimarket tak berijin karena sudah ‘masuk angin’. Mestinya jika ada Alfamart, Indomaret dan toko modern lainnya berdiri tanpa melengkapi ijin operasional langsung disegel. Tapi nyatanya, keberadaannya bak jamur di musim hujan. “Ini ada apa kok tidak ditertibkan, mestinya tanpa perlu menggunakan azas praduga tak bersalah, jangan tebang pilih untuk menegakkan Perda,” jelas Riswanto, Selasa (24/2/2015).
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Satpol PP Surabaya tak perlu ragu menindak toko modern atau minimarket ilegal. Pasalnya, Pemkot memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setiap pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan SKRK harus disegel tanpa perlu banyak pertimbangan.
Tak terima disudutkan, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan penertiban toko modern dan minimarket rawan gugatan hukum. Kerana itu, selama ini pihaknya masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum. Salah satunya adalah rapat koordinasi dalam forum asisten. Tujuannya untuk sinkronisasi data jumlah toko modern di setiap kelurahan.
“Saya paling tidak suka dengan tudingan itu (main mata), karena kami sudah koordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk mencocokkan data. Sekali lagi penertiban toko modern rawan gugatan hukum,” jelasnya.
Irvan Widyanto menegaskan, untuk mendata jumlah toko modern dan minimarket, Satpol PP Surabaya bahkan telah meminta bantuan Camat dan Lurah. Bahkan sejak tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha minimarket yang relatif besar, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Sayangnya, ketiga pengusaha itu mangkir sampai tiga kali pemanggilan.
Tidak mau berdiam diri, Satpol PP Surabaya proaktif dengan mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki ijin operasional lengkap. “Mereka hanya bilang sudah ada ijinnya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti,” tambah Irvan Widyanto.
Sedangkan Asisten II bidang pembangunan Pemkot Surabaya, M Taswin, mengaku sedang meyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang toko modern dan minimarket. Peraturan daerah (Perda) tahun 2010 tentang toko modern masih banyak yang perlu direvisi. Pasalnya, Perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. “Jadi kami perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya, karena kenyataannya toko modern berdiri hampir berdekatan,” ucapnya.
Taswin juga mengaku sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tak berijin. “Selain itu, ke depannya Pemkot tidak akan mengeluarkan ijin pendirian selama toko modern yang ada belum mentaati Perda dan mekanisme operasional,” pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar