“ Dia harus wajib lapor, tapi gak disini, dibelakang.” Ujar Ahmad
Jaya, SH, jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya pada kabar Progresif.com
Kamis (13/02)
Diah Ernawati ini, lanjut Ahmad jaya harus menjalani wajib
lapor, pasalnya ia tidak ditahan, dan itu pun dilakukan sebanyak dua kali dalam
seminggu selama menunggu kasusnya
disidangkan.
“Tersangka hanya menjalani wajib lapor sambil menunggu sidang
setiap Senin dan Kamis.” Jelasnya.
Diah Ernawati ini tambah, Ahmad Jaya di jerat Pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan dengan ancaman hukukan penjara maksimal 5 tahun, saat itu Diah
Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari.
"Tersangka ini, telah membuat surat keterangan yang
mana isinya tidak benar," bebernya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar