Pages - Menu

Halaman

Minggu, 15 Februari 2015

Tak Ditahan Lurah Rungkut Kidul, Diah Ernawati Jalani Wajib Lapor Senin dan Kamis

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski tak ditahan oleh pihak kepolisian maupun Kejari Surabaya, Padahal Diah Ernawati sudah ditetapkan sebagai tersangka namun mantan Lurah Jemur Wonosari ini harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis di Kejari Surabaya

“ Dia harus wajib lapor, tapi gak disini, dibelakang.” Ujar Ahmad Jaya, SH, jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya pada kabar Progresif.com Kamis (13/02)

Diah Ernawati ini, lanjut Ahmad jaya harus menjalani wajib lapor, pasalnya ia tidak ditahan, dan itu pun dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu  selama menunggu kasusnya disidangkan.

“Tersangka  hanya  menjalani wajib lapor sambil menunggu sidang setiap Senin dan Kamis.” Jelasnya.
Diah Ernawati ini tambah, Ahmad Jaya di jerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukukan penjara maksimal 5 tahun, saat itu Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari.

"Tersangka ini, telah membuat surat keterangan yang mana isinya tidak benar," bebernya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar