Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Februari 2015

Terjerat Isu Langgar Etika Profesi, Hakim Manungku Mengundukan Diri Sebagai Ketua Majelis




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Manungku secara resmi menyatakan mundur menjadi Ketua Majelis Hakim Perkara Perdata perlawanan eksekusi No No 416/Pdt.PLW/2014/PN.Sby. Pengunduruan tersebut dikatakan Hakim Hari Widodo selaku Hakim Anggota dalam persidangan di ruang cakra PN Surabaya, Rabu (11/2/2015).

Dijelaskan Hakim Hari Widodo, atas pengunduran Hakim Manungku, maka akan terjadi pergantian majelis hakim.

"Karena Pak Manungku Mundur, untuk itu sidangnya kami tunda, karena menunggu majelis baru,"kata Hakim Hari Widodo pada para pihak pelawan maupun terlawan di persidangan.

Pengunduruan diri Hakim Manungku Ini sempat dipertanyakan alasannya oleh Imam Muhlis selaku kuasa hukum terlawan 2. Namun Hakim Hari Widodo tak mau menyebutkan alasan pengunduran diri Hakim Manungku. "Gak etis lah kalau saya bacakan alasannya," ucapnya menjawab pertanyaan Imam Muhlis.

Usai persidangan, Imam Muhlis merasa ada hal yang janggal dalam pengunduruan diri Hakim Manungku sebagai Ketua Majelis dalam perkaranya ini. Pengunduran diri itu tanpa disertai alasan yang jelas. "Persidangan inikan dibuka untuk umum, semestinya tidak perlu ada yang disembunyikan, kami ini pihak lho, jangan sampai pengunduran diri itu karena ada penekanan dari pihak lain," ungkap Imam Muhlis.

Sementara Alexander Arief Selaku kuasa hukum dari Pelawan enggan menyikapi mundurnya Hakim Manungku, terlebih pengunduran tersebut diduga buntut dari dirinya yang mengungkapkan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Manungku.

Hakim Manungku dilaporkan Komisi Yudisal karena telah melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yakni Amozh Taka  di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (9/2/2015).

Pertemuan diluar jam sidang selama tiga jam  tersebut disinyalir untuk mengatur perkara yang yang sedang disidangkan Hakim Manungku selaku ketua majelis hakim.

Selain itu, Advokat Amozh Taka juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan penyompangan etika dan profesi Advokat. namun Alexander Arief belum memastikan kapan laporan itu dilakukannya.

Pertemuan Hakim Manungku dan Pengacara Amozh ini sempat diabadikan Alexander Arief dengan menggunakan ponsel miliknya. Nah, hasil jepertan itulah akan digunakan bukti laporannya ke KY dan DK Peradi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar