KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Siti Khoiriyah, Warga Pakis Tirtosari Surabaya ini menangis dan berkata hanya menjadi korban dan bukan sebagai pengedar narkoba. Tangisan itu diungkapkannya saat dikonflotir majelis hakim yang diketuai Lindy terkait keterangan Risky, saksi penangkap dari Unit II Reskoba Pokrestabes Surabaya diruang sidang sari PN Surabaya, Selasa (24/2/2015).
Dalam persidangan, saksi Risky menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa yang membuka usaha kuliner tempe penyet di kawasan Dukuh Kupang Surabaya ini melalui upaya pengintaian selama sehari.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan rumah terdakwa kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
"Pada 23 November 2014, kami lakukan penggeledahan dan menemukan sabu 0,3 gram, timbangan, sejumlah plastik bungkus sabu yang ditaruh didalam lemari es," jelas Saksi Risky dalam persidangan.
Ditambahkan Saksi Risky, barang haram tersebut dibeli dari Dadang (berkas terpisah) senilai Rp 350 ribu. Dadang pun berhasil ditangkap, dengan cara undercover yakni terdakwa diminta menghubungi Dadang untuk memesan sabu lagi.
"Saat itulah kami juga menangkap Dadang," ujarnya.
Sementara, majelis hakim melihat kejanggalan dalam penangkapan ini, Pasalnya suami terdakwa yang berada dalam rumah tersebut tidak ditangkap. Hakim menganggap suami terdakwa bisa dijerat dengan pasal 131 tentang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melapor.
"Kenapa suami nya dilepas, kan anda bisa menggunakan pasal 131 KUHP,"ujar Hakim pada saksi Risky.
Diungkapkan Risky, Dia bersama timnya yang terdiri dari 5 orang itu sudah menangkap suaminya, Namun oleh penyidik, hanya istrinya yang ditahan. "Sudah kita tangkap, tapi itu kewenangan penyidik,"pungkasnya menjawab pertanyaan hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Fathol dari Kejari Surabaya, terdakwa Siti Khoiriyah didakwa melanggar pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar