Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 25 Februari 2015

Usai diperiksa, Kejati Tak Menahan Mantan Kepala UPTD Metrologi

Terkait Dugaan Korupsi Pungli Tera SPBU

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Hadi Witomo, Mantan Kepala UPTD Metrologi Madiun bisa dibilang mujur. Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tera SPBU, Namun penyidik tak melakukan penahanan.

Perlakuan istimewa itu diberikan penyidik saat tersangka kasus pungli tera SPBU ini menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Rabu (25/2/2015). Usai diperiksa, Hadi Witomo langsung diperbolehkan pulang.

Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanyo, Hadi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB. "Namun, sempat istirahat saat siang," ungkap  Romy

Diakui Romy, Selama pemeriksaan,  tersangka Hadi Witomo dicerca berbagai pertanyaan. Utamanya, seputar sistem dan nilai pungutan Tera yang ditarik para petugasnya di setiap SPBU. "Selain itu, juga dimintai keterangan tentang aliran dana hasil tarikan Tera," lanjut Romy.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga digerojok pertanyaan mengenai prosedur penarikan bea tera. Kemudian, dikroscek dengan praktik pemungutan yang selama ini dilakukan. Ini untuk mengetahui secara pasti, penyimpangan yang telah dilakukan.

"Kita tidak berani menceritakan semua materi pemeriksaan, itu teknis penyidikan. Yang jelas, pemeriksaan seputar penarikan Tera, prosedur, aliran dana dan sebagainya,"terangnya.

Perlakuan Kejati terhadap tersangka ini nampak beda. Dia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Beda dengan perlakukan terhadap beberapa tersangka lain yang akhir-akhirnya ditangani Kejati.

"Terkait penahanan, itu kewenangan penyidik. Kami tidak bisa berkomentar banyak. Dan saat ini, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus, Febri Adriansyah) sedang di luar kota," jawab Romy.

Informasi yang berhasil dihimpun, karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani surat penahanan inilah, tersangka Tera tidak ditahan.

Beda dengan beberapa tersangka lain. Seperti Slamet Untung Irrdenta, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garam; Gunawan Edi Thamrin, tersangka dugaan korupsi penjualan agunan kapal di Bank Mandiri, dan Supriatna, tersangka korupsi proyek Tol Gempol-Pasuruan. Beberapa waktu lalu, begitu usai diperiksa sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.

Kasus pungli tera SPBU diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Pungutan tera di hampir semua SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut itu adalah tarikan sejak tahun 2007 hingga 2012.

Meski terjadi hampir di semua SPBU di Jatim, baru ada satu tersangka dalam perkara ini. Yakni Kepala UPTD Metrologi Surabaya, Hadi Witomo. Penyidik mengaku masih mendalami perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain menyusul. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar