KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tinuk
Kushariyanti terhadap terdakwa Nuri Subago, Staf DPRD Kota Surabaya yang
terjerat kasus sabu dinilai janggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja
Miasta.
Menurutnya, dalam amar putusan bebas ini, majelis hakim yang diketuai
Tinuk Kushariyanti ini tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Majelis hakim hanya mengacu pada keterangan terdakwa Nuri Subagyo.
"Kalau semua terdakwa mengaku tidak bersalah, semua bisa bebas, ini
sungguh ganjal, majelis hakim menyampingkan keterangan para saksi yang sudah
jelas jelas membutikan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai sabu
itu," jelas Jaksa I Wayan Oja Miasta usai persidangan.
Diakui Oja, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan bebas
ini, Namun Ia masih akan melaporkan vonis bebas ini pada pimpinannya.
"Jelas kami kasasi, tapi saya masih laporkan dulu ke
pimpinan,"tandasnya seraya meninggalkan area PN Surabaya, Rabu (4/2/2015).
Seperti diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan diruang sari PN
Surabaya, Majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushariyanti menjatuhkan vonis
bebas terhadap staf sekretariat DPRD Kota Surabaya ini.
Dia dinyatakan tidak terbukti menyimpan,memiliki dan menguasai narkotika
jenis sabu seberat 0,1 gram. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga
memerintahkan agar terdakwa Nuri Subagyo dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng,
setelah amar putusan tersebut dibacakan.
Sebelumnya, terdakwa Nuri Subagyo
dituntut hukuman selama 5 tahun dan 6
bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, bila tidak
dibayar, secara otomatis akan diganti dengan pidana badan selama tiga bulan
kurungan. Dia dianggap terbukti
menguasai, memegang dan memiliki narkotika jenis sabu.
Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus
2014 lalu di depan Taman Prestasi Jalan
Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram
dihelm miliknya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi
SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan
ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.
Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan setelah dilakukan pengintaian dilapangan,
Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo.
(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar