Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 25 Maret 2015

ADEKSI Desak Pemerintah Berlakukan Revisi UU Pilkada Terkait PNS

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih bisanya seorang PNS mencalonkan diri sebagai Cakada dengan cukup mengambil cuti mulai dipersoalkan oleh para politisi di Munas Assosiasi DPRD kota Se Indonesia (Adeksi). Adeksi berharap pemerintah segera memberlakukan revisi UU Pilkada no 80, yang mengatur seorang PNS harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Cakada.

SURABAYA (SPNews) – Hari ini (25/3/15), Assosiasi DPRD kota Se Indonesia atau Adeksi melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Garden Surabaya yang diikuti oleh seluruh Indonesia guna membicarakan berbagai hal utamanya menyangkut UU Pilkada yang akan digelar dalam waktu dekat.

Assosiasi DPRD kota Se Indonesia atau Adeksi akan mendesak Pemerintah untuk memperjelas Undang - Undang Pemilihan Kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak di tahun 2015. Dan menurut Ketua Adeksi Armudji yang juga ketua DPRD kota Surabaya, saat ini pemerintah belum menetapkan UU Pilkada nomer 80, apakah menggunakan yang lama atau yang sudah direvisi.

“Dalam UU lama, seorang pimpinan kepala daerah (Bupati/Walikota) yang berstatus PNS tidak harus mundur dari jabatannya jika ingin maju mencalonkan sebagai Walikota, tetapi seorang calon kepala daerah yang berstatus PNS di perbolehkan cuti selama proses pemilihan berlangsung,” jelas Armuji.

Lanjut Armuji, Sementara dalam aturan UU Pilkada yang telah direvisi, PNS atau Walikota diwajibkan mundur jika akan mencalonkan kembali.

Seperti di ketahui, dalam tahun ini, akan diselenggarakan Pilkada Serentak se Indonesia. Dan untuk wilayah Jawa Timur, secara serentak akan diselenggarakan Pilkada untuk 18 kota dan Kabupaten. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar