KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satpol PP Surabaya membuktikan janjinya untuk menindak tegas toko modern alias minimarket tak berijin yang didominasi Alfamart dan Indomaret. Eksekusi penutupan pertama terjadi pada minimarket Alfamidi di Jl Kartini 95 yang baru buka dua bulan terakhir.
Proses eksekusi minimarket Alfamidi tersebut dilakukan dengan tegas dan tanpa bertele-tele, kemarin. Sampai di lokasi, Satpol PP Surabaya yang diwakili Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan, Bidang Penyidikan dan Penindakan, Iskandar Zakariyah, langung mengungkapkan maksud dan tujuan kedatangan pihaknya bersama SKPD terkait.
Bahkan karyawan di toko yang sedang bekerja sampai terkaget karena tidak mengira minimarket tersebut akan disegel. “Mana supervisornya. Kedatangan kami untuk menyegel dan menutup serta menghentikan seluruh aktivitas kantor sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2009 juncto Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang ijin mendirikan bangunan. Tempat usaha ini tidak memiliki IMB,” tegas Iskandar kepada karyawan yang kebetulan bertugas.
Usai menyampaikan tujuannya, Satpol PP Surabaya juga meminta pada karyawan minimarket Alfamidi untuk segera mengemas barang pribadi dan mengepak barang jualan yang mudah busuk sebelum seluruh aliran listrik dimatikan. “Tolong anggota bantu berkemas, jangan dibanting,” perintah Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto yang langsung memantau penutupan minimarket Alfamidi ini.
Sementara staf bidang Tata Bangunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sanjaya mengungkapkan pihaknya mengambil tindakan tegas dengan meminta bantuan penertiban (bantib) pada Satpol PP Surabaya pada semua minimarket di Surabaya yang tak berijin. Hal ini dilakukan karena pemilik minimarket yang didominasi Alfamart dan Indomaret itu tidak mengindahkan surat panggilan dan imbauan yang dilayangkan.
“Artinya tidak ada itikad baik. Sudah kami lakukan pemanggilan hingga 3 kali tapi tidak pernah datang yang kemudian kami tingkatkan menjadi peringatan hingga ketiga tapi tidak juga ada kemauan mengurus ijin. Akhirnya kami keluarkan Bantib ke Satpol PP Surabaya,” urai dia.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah melayangkan surat peringatan kepada 508 minimarket tidak berijin yang sebagian besar didominasi Alfamart dan Indomaret. Sesuai mekanisme penertiban, setelah peringatan ketiga, bisa dipastikan seluruh minimarket yang tersebar di 31 kecamatan tersebut ditutup allias tidak diperbolehakn beroperasi. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar