KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 700 gram senilai setengah milliar dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadilah yang diwakilkan oleh JPU Atip dalam persidangan yang digelar siruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3/2015).
Dalam tuntutannya, Bandar sabu jaringan dolly ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2). "Menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,"ucap Atip dihadapan saat membacakan surat tuntutannya.
Selain dihukum badan, pengusaha kontraktor dan batubara ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar, dan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Seperti diketahui, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.
Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sedangkan dakwaan subsider, Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 4,5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar