KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Prasetyo, terdakwa kasus sabu seberat 700 gram terus berupaya untuk lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atip yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair 4 bulan kurungan.
Upaya lepas dari jeratan sebagai bandar disampaikan Yudi melalui nota pembelaan yang dibacakan Amir Setiono selaku pengacaranya dalam persidangan yang digelar diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2015).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, bandar sabu jaringan dolly imi mengaku hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, pasalnya, sabu senilai setengah milliar itu dibeli bukan dari terdakwa, melainkan dari Bopang yang ditetapkan sebagai DPO Polisi.
"Terdakwa hanya mendapatkan fee 10 juta," ucap Amir saat membacakan nota pembelaannya.
Dengan dasar itulah, terdakwa yang tinggal dikawasan Putat Jaya Surabaya dan Malang ini meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan meminta hakim untuk merehabilitasi kliennya ke Panti Rehabilitasi Negara. "Dari keterangan saksi saksi BAP dan Saksi meringankan, terdakwa hanyalah korban penyalahgunaan, sehingga dakwaan jaksa haruslah dinyatakan tidak terbukti,"jelasnya.
Sebelumnya, bos kontraktor dan batu bara asal Kalimantan ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Diakhir persidangan, JPU Atip hanya mengajukan replik lisan, Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini mengaku tetap pada tuntutan. Sementara Amir Setiono juga mengajukan duplik lisan dan tetap pada pembelaannya.
Dengan demikian, persidangan ini akan berakhir pada Senin (31/3/2015) mendatang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Seperti diketahui, terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.
Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.
Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 4,5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar