KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk membantu menuntaskan perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa pada tahun 2015 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah membetuk dan melantik 30 orang Anggota Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK), Selasa (17/3/2015). Puluhan anggota tersebut, sebelumnya menjalani seleksi ketat yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Elvis Jhonny.
Dari data yang dihimpun, Dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan, Kejati Jatim telah menangani 20 kasus korupsi yang sudah berstatus penyidikan. Jumlah ini cukup fantastis. Apalagi, jika ditotal seluruh penanganan kasus, Kejati bisa jadi memecahkan rekor. Bagaimana tidak, mulai Januari hingga Februari saja, Kejati sudah 84 perkara yang berasal dari penyelidikan dan penyidikan di seluruh Kejari di Jawa Timur. Sementara untuk Maret nominal itu merangkak naik menjadi 105 penyidikan.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto memastikan, pembentukan SATGASSUS P3TPK untuk membantu percepatan penanganan perkara yang menumpuk di meja kerja penyidik. “Untuk membantu agar cepat penanganan korupsi di Jawa Timur,” ujar dia, Selasa (17/3/2015).
Dijelaskan Romy, tidak mudah untuk menjadi anggota satuan khusus tersebut. Sebab, sejumlah seleksi ketat dilakukan sebelum pelantikan kemarin. Seperti menjalani tes berjenjang yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim dengan didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) terkait.
Sejumlah syarat juga diajukan Kejati bagi para anggota sebelum dilantik kemarin. Yakni, adalah mereka para jaksa yang tidak pernah tersandung kasus indisipliner sebelumnya. Syarat ini mutlak harus dipenuhi.
“Kerja mereka ini mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, sleuruh kasus Pidsus, mereka juga akan dilibatkan,” tegas Romy.
Jaksa asal Jambi ini memastikan jika kinerja SATGASSUS P3TPK bertanggungjawab sepenuhnya kepada Jaksa Agung RI sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Tanggungjawab juga akan dilaporkan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Hal ini sebagai upaya akselerasi peningkatan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara efektif, efesien,profesional, proporsional dan terkendali,” jelas dia.(Komang)
Selasa, 17 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar