KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chytia Dewi Cahyana (29) bisa bernafas lega, pasalnya Bandar Gede (Bede) asal Kerek Tuban ini hanya divonis 6,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Manungku.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2015).
Dalam amar putusannya, terdakwa wanita beranak satu ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. "Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo.
Hukuman ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djasuli dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Seperti diketahui, Terdakwa Chyntia ditangkap pada 19 Agustus 2014 lalu, terdakwa ditangkap dari pengembangan penangkapan Choirul Huda dan Chodidjah di Jl Simo Sidomulyo Surabaya, 25 Juni 2014 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua ons sabu serta timbangan elektrik. Dari hasil penggembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Choirul Huda di Sidoarjo, petugas kembali berhasil menemukan beberapa paket yang berisi 45 gram sabu, 17 gram, satu gram, dan paket berisi sabu 0,32 gram, serta sebuah handphone.
Kepada petugas, Choirul Huda mengaku membeli barang dari Chyntia. Berdasar pengakuan Choirul Huda itulah akhirnya petugas BNNP berhasil meringkus terdakwa.(Komang)
Selasa, 24 Maret 2015
Selasa, Maret 24, 2015
progresifonline
Hukum
No comments
Related Posts:
Jaksa Masuk Sekolah, Pelajar SMAN Komplek Ngaku Terkesima KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan pelajar SMA mengikuti program penyuluhan bertemakan 'Jaksa Masuk Sekolah' yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di SMA Komplek, Selasa (25/10/2016). Dalam penyuluhan … Read More
Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Sarjana Mesin ini Dituntut 14 Tahun Penjara KABARBPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Slamet Arifin, terdakwa kasus pencabulan tiga anak dibawah umur.Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol R… Read More
Divonis 15 Tahun Penjara, Predator Anak Ini Langsung Terima Putusan Hakim KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa Triono Agus Widodo alias Aan terhadap 6 siswa SMP diwilayah Surabaya Barat memasuki babak akhir.Predat… Read More
Besok, Berkas Pembunuhan Dua Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan PN kraksaan KABARPROGRESIF.COM : (Probolinggo) Berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan 7 orang sebagai tersangka terhadap dua santri Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri … Read More
Pabrik Rokok 369 Akhirnya Dinyatakan Bangkrut KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang cukup panjang, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mempailitkan CV 369 Tobacco… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar