KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Chytia Dewi Cahyana (29) bisa bernafas lega, pasalnya Bandar Gede (Bede) asal Kerek Tuban ini hanya divonis 6,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Manungku.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2015).
Dalam amar putusannya, terdakwa wanita beranak satu ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. "Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo.
Hukuman ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djasuli dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Seperti diketahui, Terdakwa Chyntia ditangkap pada 19 Agustus 2014 lalu, terdakwa ditangkap dari pengembangan penangkapan Choirul Huda dan Chodidjah di Jl Simo Sidomulyo Surabaya, 25 Juni 2014 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua ons sabu serta timbangan elektrik. Dari hasil penggembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah Choirul Huda di Sidoarjo, petugas kembali berhasil menemukan beberapa paket yang berisi 45 gram sabu, 17 gram, satu gram, dan paket berisi sabu 0,32 gram, serta sebuah handphone.
Kepada petugas, Choirul Huda mengaku membeli barang dari Chyntia. Berdasar pengakuan Choirul Huda itulah akhirnya petugas BNNP berhasil meringkus terdakwa.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar