Pages - Menu

Halaman

Minggu, 22 Maret 2015

Begal Cewek Dijalan, Pelajar SMK divonis 1 Bulan 21 Hari

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) HL (15) , sang pelaku begal yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK dikawasan Banyu Urip bisa bernafas lega, setelah Hakim Ferdinandus hanya menghukumnya selama 1 bulan dan 21 hari penjara dalam persidangan yang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3/2015).

Pelajar yang tinggal dijalan Banyu Urip ini dihukum lantaran telah terbukti membegal Nanis Setya Dewi saat di jalan Kedungdoro, 14 Februari 2015, sekitar pukul 02.00 dinihari.

Saat itu, korban dibonceng oleh Fadli Herdiyan. Tiba-tiba, tasnya dirampas oleh komplotan begal yang berjumlah enam orang, termasuk terdakwa. Tas warna ungu berisi Blackberry Z10, sejumlah dokumen penting dan uang Rp 1.250.000 dirampas dan dibawa kabur komplotan bandit tersebut.

Yang bertindak sebagai eksekutor perampasan adalah Haris Eka Septian dan And, keduanya mengendarai sepeda motor Satria. Sedangkan HL bersama pelaku lain, bertugas mengecoh korban sebelum dan sesudah eksekutor beraksi.

Setelah membegal, mereka langsung berpencar dan kabur. Kemudian, para begal itu berkumpul di suatu tempat untuk membagi hasil. Dalam keterangannya, HL mengaku mendapat bagian Rp 500.000.

Saat itu, korban sempat mengejar pelaku.  Namun hanya tersangka Haris Eka Septian yang tertangkap oleh warga yang ikut mengejar, kemudian diserahkan ke polisi. Sementara pelaku lain berhasil kabur. Dua hari berselang, HL berhasil diringkus polisi berdasar keterangan Haris.

Sementara empat pelaku lain, And, Kd, Di, Ob, dan Fs, sampai sekarang belum tertangkap. Untuk Haris, berkasnya dipisah dan disidangkan terpisah dengan HL. Karena dia sudah dewasa, dalam dalam perkara ini bertindak sebagai eksekutor.

Sidang terhadap HL yang berlangsung tiga kali. Pertama, pada Kamis dua pekan lalu, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan serta keterangan dua saksi. Kamis lalu, digelar sidang pembacaan tuntutan yang langsung dilanjutkan dengan Pledoi dari penasehat hukum. Kamis ini, sidang pembacaan putusan.

Hakim tunggal dalam sidang tertutup itu menyebut bahwa siswa berusia 15 tahun ini terbukti bersalah.
"Divonis 1 bulan dan 21 hari. Kami menerima putusan tersebut," kata Fariji, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Andi Surya Perdana masih pikir-pikir atas putusan ini. "Kami pikir-pikir," kata jaksa dari Kejari Surabaya ini.

Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Namun, selisihnya hanya 1 bulan dan sembilan hari.

Usai persidangan, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa begal ini mengaku akan mendatangi sekolah kliennya, dengan maksud meminta pihak sekolah untuk menerima HL kembali bersekolah.

"Saya bersama dengan Bapas, akan mendatangi sekolahnya, supaya bisa diterima kembali disekolahnya, terlebih dia ini masih kelas 1 SMK,"ujar Fariji. (Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar