Rabu, 04 Maret 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) I Ketut Setya Wiradhana, terdakwa kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal akhirnya didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2015).

Persidangan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh JPU Atip mewakili JPU Fadilah.

Dalam surat dakwaan Nomor PDM-88/Euh.2/01/2014, pemiliki PT Diagung Arta Nusa (DAN) didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 55 dan pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001  tentang minyak gas dan bumi.

Dijelaskan dalam surat dakwaan,  peredaran solar ilegal ini  diungkap oleh Unit Tipiter Satrekrim Polrestabes Surabaya pada 26 Maret 2014 lalu.

"Saat itu, armada angkutan PT DAN milik tersangka I Ketut Satya Wiradana dengan No Polisi W 8500 NM yang sedang mengangkut 8000 liter atau 8 Ton solar ini dari arah madura ini ditangkap dikawasan Jalan Kedung Cowek Suromadu," jelas JPU Atip saat membacakan surat dakwaan.

Saat ditangkap, supir truk tak bisa menunjukan surat surat resmi ijin pengangkutan solar. Setelah diamankan, Penyidik akhirnya meloloskan supir truk pengangkut solar ilegal ini, dan menetapkan I Ketut Satya Wiradana selaku pemilik truk PT DAN sebagai tersangka.

"BBM ilegal  jenis Solar ini dibeli oleh tersangka Ketut dari penimbun diwilayah Madura dengan harga bersubsidi, selanjutnya solar tersebut sedianya akan akan didistibusikan ke industri dan kapal kapal di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga non subsidi,"sambug Atip.

Usai persidangan, terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi. Dalam persidangan ini, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. "Pengacara saya masih ada di Jakarta, minggu depan baru bisa mendampingi saya,"ucap terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Seperti diketahui, Terdakwa  I Ketut Satya Wiradana memang tak asing didunia peredaran solar ilegal. Ia dikenal lihai dan licin dalam menjalankan bisnis gelapnya ini.

Beberapa tahun lalu, Dia juga pernah berurusan oleh hukum dan divonis dua tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya melakukan upaya hukum kasasi.

Namun hukuman dua tahun penjara itu belum dirasakan oleh Ketut,  Kejari Surabaya pun tidak bisa melakukan eksekusi lantaran salinan putusan kasasi belum di kirimkan ke Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal Surabaya ini.

Saat ini Barang Bukti 8000 liter solar ilegal dan satu unit truk milik terdakwa  masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Barang buktinya masih ada di kantor,"terang JPU Atip usai persidangan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive