Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 04 Maret 2015

Bu Lurah Disebut Dua Kali Terbitkan Surat Keterangan Tanah

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara pemalsuan surat keterangan riwayat tanah dengan terdakwa Dra Diah Ernawati Binti H Sudardo, Lurah Rungkut Kidul kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2015).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menghadirkan saksi pelapor yakni Nur Hermanto Kamaril.

Dijelaskan saksi, peristiwa pemalsuan surat keterangan  riwayat tanah yang isinya tidak benar itu bukan cuma sekali dilakukan oleh terdakwa. Dikasus yang pertama saksi juga pernah melapor ke Polrestabes Surabaya, Tapi akhirnya suray keterangan riwayat tanah itu dicabut. Saat itu saksi mengetahui adanya panggilan dari BPN Surabaya yang akan melakukan pengukuran ulang.

"Yang pertama muncul nama Eli Sopamena, tapi dicabut oleh bu Lurah setelah saya melaporkan ke Polrestabes,"jelasnya saat menjawab pertanyaan dari Hakim Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim.

Sedangkan untuk kasus ini, saksi mengetahui ketika ayah kandungnya yakni Heru Kamaldi Djojonegoro digugat perdata oleh Sofiah Imam Kodrat dengan menggunakan bukti surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh terdakwa.

"Taunya ketika dibuat bukti menggugat perdata ayah saya di PN Surabaya,"terangnya menjawab pertanyaan JPU Ahmad Jaya.

Persidangan ini sempat terjadi adu debat kusir antara Hakim, Penasehat Hukum terdakwa dan JPU. Pasalnya, Irhamto selaku pembela dari terdakwa menilai, saksi tak memiliki kompetensi sebagai saksi pelapor. Hal itu dikarenakan keterangan saksi yang plin plan dan selaku berkata lupa ketika ditanya oleh Irhamto.

Namun pernyataan itu ditentang oleh JPU Ahmad Jaya dan Hakim Maksi. Hakim meminta agar penasehat hukum terdakwa bertanya seputar dakwaan Jaksa.

Irhamto juga didamprat Hakim Maksi untuk berlaku sopan dan tidak membentak bentak saksi saat dirinya meminta saksi untuk membaca surat keterangan riwayat tanah tersebut dengan nada tinggi dan di ulang ulang. "Tolong saudara penasehat hukum berlaku sopan kepada saksi, dalam berita acara persidangan itu, segala bukti harus melalui majelis dulu, bukan langsung ke saksi,"ucap Hakim Maksi pada penasehat hukum terdakwa.

Usai persidangan, Irhamto mengaku kecewa dengan agenda persidangan ini. Ia menganggap kewenangannya telah dibatasi untuk mengungkap kliennya tidak bersalah.

"Kecewa banget, saya berusaha menggali kebenaran materiil tapi, terbitnya surat ini karena ada dasarnya, tpi sayangnya ketika akan kita gali, hakim berpendapat lain,' ujarnya.

Menurut Irhamto, obyek dari surat keterangan yang dibuat oleh kliennya ini berada di Jemur Sari, 7,9 dan 11. Sementara dalam gugatan perdatanya, obyek itu dinyatakan dalam gugatan ada di Jemur Handayani, "Ini salah obyek,"sambungnya seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman  6tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika terdakwa menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020  tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.

Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar